Dewan Rekomendasikan PT AGU Stop Operasi

Faktakalimantan.co.id,Muara Teweh-Panitia Khusus (Pansus) PT Antang Ganda Utama (AGU) DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berakhir. Dengan

Warga Kenanga Karang Jawa Keluhkan Tanah Longsor 
Proyek Pembangunan Jembatan Muara Teweh -Jinggah Dipertanyakan
Diskusi Solusi Pembukaan Lahan

Faktakalimantan.co.id,Muara Teweh-Panitia Khusus (Pansus) PT Antang Ganda Utama (AGU) DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berakhir. Dengan rekomendasi meminta pemerintah segera mengevaluasi semua perizinan yang diberikan kepada PT AGU, bahkan bila dipandang perlu semua proses kegiatan perusahaan dihentikan.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus, Tajeri, dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Muara Teweh, Kamis (20/12/2018). Yang di hadiri oleh Bupati Barut H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Set Enus Yuneas Mebas, para anggota dewan, dan para kepala OPD Barito Utara.

Pansus PT AGU sepakat  mengeluarkan sebuah rekomendasi, dan ada 16 poin yang dijabarkan,yang berkaitan tentang perusahaan tersebut. Dalam hal ini  Pansus sudah bekerja sejak 2016 berdasarkan SK Ketua DPRD Barito Utara Nomor : 3/KEP/PIMP.2018. Anggota Pansus 11 orang.

Rekomendasi tersebut ditandatangani pada 19 Desember 2018 oleh ketua pansus dan tujuh anggota, Semntara tiga anggota lainnya tidak menandatangani.

“Kami minta PT AGU supaya dievaluasi. Apabila dipandang perlu menghentikan semua kegiatan perusahaan untuk sementara waktu, sebab mereka (PT AGU red) sudah pernah membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi, termasuk soal izin, sekarang kita minta realisasinya,” pungkas Tajeri.(SBI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!