FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN - Meningat masih tingginya angka pernikahan usia dini saat ini, para orangtua khususnya di wilayah Kabupaten Gunung
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Meningat masih tingginya angka pernikahan usia dini saat ini, para orangtua khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas diminta agar memperhatikan dengan serius usia pernikahan anaknya, jangan sampai menikah masih muda belia atau dibawah umur selayaknya.
Hal ini turut menjadi keprihatinan wakil rakyat, salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Punding S Merang.
Menurutnya, masyarakat dalam hal ini para orangtua pihak supaya lebih proaktif untuk melakukan pencegahan terhadap pernikahan usia dini. Masyarakat dan para orangtua untuk proaktif memperhatikan usia pernikahan anaknya, apakah sudah pantas menikah atau belum.
Punding S Merang yang juga sebagai Wakil Ketua I DPRD Gumas ini, menambahkan pernikahan usia dini berdampak kurang baik baik terhadap anak yang menikah di usia yang terlalu dini maupun terhadap pernikahan itu sendiri.
“Memang di daerah ini angka perkawinan usia dini masih tinggi. Hal itu yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegas Punding,Minggu (07/10/2018)
Menurutnya, pemerintah juga sangat serius melakukan pencegahan pernikahan usia dini. Dengan ada Perda yang mengatur pernikahann usia dini, maka angka tersebut harus dapat di turunkan di akhir tahun 2019 ini.
Dampak negatif dari pernikahan usia dini ini, dimana rawan menimbulkan masalah sosial, seperti misalnya rawan kemiskinan, karena pasangan tidak cukup bekal, sehingga tidak siap mencari nafkah untuk saling menghidupi keluarga.
Dampak lainnya adalah terhadap kesehatan ibu dan anak, maka oleh sebab itulah perlu dilakukan upaya serius untuk mencegah pernikahan usia.
“Dengan adanya Perda Pernikahan Usia Dini, diharapkan mampu meminimalisirkan angka pernikahan dini ini tentunya,” ujar Punding. (Wan)
COMMENTS