FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Kuala Kurun– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosiali
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Kuala Kurun– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kegiatan ini digelar di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Senin (3/9/2018)
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa Lurah se-Kecamatan Kurun, Kepala Sekolah jenjang SD, SMP dan MtsN, SMA, SMK, Damang Kec. Kurun Mantir Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kurun.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A), Rumbun, SKM menyampaikan berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap perkawinan anak di Indonesia menempati peringakat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.
Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan “mode” yang terulang. Dahulu, perkawinan pada usia muda dianggap lumrah. Tahun berganti makin banyak yang menentang perkawinan pada usia muda, namun fenomena ini kembali lagi.
“Contoh kasus yang sering kita lihat adalah menikah muda karena keterlanjuran hubungan seks di luar nikah, akibatnya terpaksa dikawinkan atau karena hamil si luar nikah dan orang tua tidak memberi pilihan pada anak selain dinikahkan, karena juga tidak ingin mengugurkan kandungan,” ucapnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong yang dibacakan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan orang tua harus memberi kesempatan kepada anak-anaknya untuk tumbuh kembang, melalui pemenuhan hak-hak pendidikan, agar Indek pembangunan manusia meningkat.
“Minimal anak-anak harus mengenyam pendidikan, sampai mereka bisa menikmati hak pendidikan, pekerjaan yang strategis, sehingga ikut membangun daerah. Karena mereka yang akan melanjutkan pembangunan daerah ini, sehingga kasus pernikahan anak ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan penguasaan diri sangatlah penting dalam membangun emosi yang sehat dan stabil. Penguasaan diri dalam berinteraksi di suatu lingkungan sosial, akan menumbuhkan self-awarness atau mewas diri untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, bertutur dan berprilaku.
“Perkawinan pada usia anak merupakan tanggung jawab kita bersama, keterlibatan semua stakeholder dibutuhkan untuk saling bersinergi, terus berupaya mendorong semua pihak, terutama masyarakat dan para orang tua khususnya, menjalankan fungsi dan perannya masing-masing, demi terciptanya Generasi Emas Indonesia di masa depan,” tukasnya.
Tujuan dari kegiatan yaitu terbagunnya komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak, khususnya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak.
Meningkatkan koordinasi, serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan lembaga pengasuhan atau instansi terkait yang menangani anak-anak, dalam menyusun kebijakan dan terwujudnya salah satu indikator Kabupaten layak anak.(Wan)
COMMENTS