Lurah dan Camat Diminta Bantu Tingkatkan PBB-P2

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia meminta kepada para lurah dan camat untuk turut serta membantu meningkatka

Melalui Ajang Walikota Cup, Generasi Muda Diharapkan Tangguh
Tingkatkan Layanan Publik, ASN Harus Berinovasi
Desperindag Terus Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia meminta kepada para lurah dan camat untuk turut serta membantu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PPB-P2) di Kota Palangka Raya.

Hal itu kata Riban bukan tanpa sebab, pasalnya realisasi pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PPB-P2) di Kota Palangka Raya masih rendah.
Dimana hingga triwulan II atau sudah memasuki semester II tahun 2018, realisasi PBB-P2 masih di bawah 50 persen.

Lurah dan camat harus bisa mendongkrak peningkatan kesadaran masyarakatnya membayar pajak. Semisalkan mencari para pemilik tanah yang memiliki kewajiban membayar PPB-P2.

“Harus kita akui upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor PPB-P2 di Kota Palangka Raya cukup komplek. Salah satunya masih kurang sadarnya masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu,”ujarnya, Kamis (9/8/2018).

Disisi lain, untuk menghimpun pendapatan dari wajib pajak juga terkendala. Sebut saja banyak warga yang memiliki tanah, tapi tidak tinggal di kelurahan, tapi tinggal di kota atau luar kota.

Dinamika ini harus dicari tahu, terutama bagaimana upaya lurah dan camat bisa menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), guna memastikan potensi pajak bisa terpungut.

“Caranya pihak kelurahan maupun kecamatan bisa mencari informasi pemilik tanah dengan bertanya kepada masyarakat yang juga memiliki tanah yang bersebelahan,”tutur Riban.

Dengan demikian keberadaan pemilik tanah pasti bisa ditelusuri tempat tinggalnya, sehingga pihak kelurahan bisa memberikan SPPT- PPB-P2.

Jauh sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan sistem jempu bola dalam memberikan SPPT- PPB-P2, akan tetapi sudah melalui pihak kelurahan dan kecamatan.

“Dalam upaya menghimpun pajak, maka kita bekerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan, terutama dalam menyalurkan SPPT termasuk pelayanan penerimaan pembayaran PPB-P2,”terangnya dengan singkat.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!