FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pencal
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Pihak Kementerian Hukum dan HAM RI akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota Legislatif di tanah air ini.
PKPU yang mana memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat ini sampai sejauh ini masih menjadi polemik.
Namun komentar lain juga dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyangkut hal ini. Menurutnya PKPU No. 20/2018 tersebut merupakan bentuk pendisplinan bagi calon pejabat penyelenggara negara.
“Pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi ini bukan suatu pembatasan akan tetapi ini bentuk pendisplinan, sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menghormati dan memahami isi point dari aturan tersebut,” Ujar Handoyo, Jumat (6/7).
Legislator Demokrat inj juga menjelaskan dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU itu sendiri disebutkan, seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
“Terlepas dari aturan tersebut, yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pihak Kepolisian mau menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apakah pihak pengandilan mau mengeluarkan surat tidak pernah menjadi terpidana bagi caleg yang pernah tersandung tiga kasus yang dimaksud,” Timpalnya.
Bahkan menurutnya apabila mantan eks kasus asusila terhadap anak, Korupsi, dan bandar Narkoba ini mendapatkan dua surat yang mana merupakan salah-satu syarat sebagai Bakal Calon angota legislatif di Pileg dan juga berlaku pada Pemilu 2019 mendatang ini, itu artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Itu artinya ada pelanggaran dong, ya institusi harusnya tidak menerbitkan surat-surat tersebut bagi para eks napi tiga kasus itu, karena dipastikan tidak akan lolos, bahkan nantinya nama baik partai dipertaruhkan,” Tutupnya.(So)
COMMENTS