FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Waliota Palangka Raya HM Riban Satia melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Waliota Palangka Raya HM Riban Satia melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Palangka Raya 2018.
Dalam pantauannya itu, walikota didampingi wakilnya Mofit Saptono Subagio, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Dandim 1016 Palangka Raya, Letkol Czi Chandra Adibrata serta jajaran komisioner KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalteng dan komisioner KPU Kota Palangka Raya, Minggu (1/7/2018)
Pemantauan itu sendiri bertujuan untuk memastikan lancar atau tidaknya penyelenggaraan PSU di dua TPS yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya guna menindak lanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), terkait adanya temuan pelanggaran di dua TPS. Yakni TPS 04 di Kelurahan Petuk Ketimpun dan TPS 25 di Kelurahan Pahandut pada pilkada serentak 27 Juli 2018 lalu.
Adapun kegiatan pemantaua dilakukan sejak pukul 09.00-11.30 WIB, dimana rombongan start dari rumah jabatan (rujab) walikota Palangka Raya, langsung menuju ke TPS 25 di Kelurahan Pahandut. Usai dari TPS ini, rombongan menuju ke TPS 04 di Kelurahan Petuk Ketimpun.
“Pelaksanaan PSU hari ini berjalan lancar, tadi di TPS 25 kita sudah memonitor dari pukul 09-30 WIB, partisipasi warga untuk mengikuti PSU telah mencapai 50 persen, yakni mencapai angka 125 pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 399,”ungkap Riban.
Menurutnya, pemantauan yang mereka lakukan juga bertujuan untuk melihat sejauhmana tingkat partisipasi masyarakat, meskipun harus kembali meluangkan waktunya untuk mengikuti PSU.
“Ini adalah pesta demokrasi yang memerlukan kejujuran serta tanggungjawab bersama guna menyukseskan, sehingga di dapat pilihan pemimpin yang tepat dan berkualitas,”ucap Riban.
Sementara itu anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, mengatakan berdasarkan rekomendasi Panwas , maka dilakukan PSU yaitu TPS 04 di Kelurahan Petuk Ketimpun dan TPS 25 di Kelurahan Pahandut pada tanggal 1Juli 2018.
“Petuk Ketimpun ada enam pelanggaran C.6 dan Pahandut ada 80 pelanggaran C.6 yang disalahgunakan, dengan begitu maka perlu dilakukan PSU,”jelasnya.
Sementara itu Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan pelaksanaan PSU mendapat pengamanan ketat dari personil kepolisain dan TNI.
“Kita sudah menempatkan personil Polri yang dibantu pula personil dari TNI di dua TPS yang melaksanakan PSU. Secara umum personil gabungan akan mengawasi secara ketat hingga perhitungan suara selesai,”tegasnya.VD
COMMENTS