Sengaja Tambah Libur,ASN Harus Diberi Sanksi Tegas

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota (pemko) Palangka Raya, agar dapat deng

Pemberian IMB Prinsipnya Harus Memperhatikan Keindahan Kota Dan Aspek Lingkungan
Perbaiki Trafic Light Jelang Arus Mudik
Perlu Pengecualian Dalam Program Baru Kemendagri

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota (pemko) Palangka Raya, agar dapat dengan tegas menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja sehabis cuti bersama.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, meminta pemerintah kota (pemko) Palangka Raya, agar dapat dengan tegas menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja bolos kerja alias menambah waktu libur di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama (liburan panjang).

“Saya rasa cuti bersama di tahun ini sudah cukup panjang. Jadi jangan ada alasan lagi ASN bolos kerja. Jika nanti ditemukan, maka oknum pegawai tersebut diberikan sanksi tegas,” ucap Sigit, Selasa (19/6/2018).

Menurutnya, tak masuk kerja di hari pertama usai cuti bersama merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab dan tugas sebagai pegawai pemerintah.

Terlebih lagi, bolos kerja dilakukan oleh aparatur sipil yang bertugas di instansi strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti kantor perizinan, Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan ataupun Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Untuk itu kami dari jajaran legislatif meminta pihak pemerintah kota pada hari pertama masuk kerja, melakukan pemantauan atau inspeksi ke setiap OPD, terutama instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,”tandanya.

Melalui inspeksi tersebut tambah Sigit, diharapkan, para ASN dapat kembali bekerja maksimal dan memanfaatkan penyelesaian tugas-tugas yang diemban.VD

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!