FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Kesigapan petugas piket pos pengamanan di Festival Mihing Manasa, layak diapresiasi. Pasalnya, mereka berhasil mer
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Kesigapan petugas piket pos pengamanan di Festival Mihing Manasa, layak diapresiasi. Pasalnya, mereka berhasil meringkus pelaku pencopetan di stadion Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (08/06/2018) pukul 21.30 WIB.
Anggota Kepolisian berhasil membekuk AS (40) Warga Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Madya Palangka Raya.
Tersangka ditangkap usai mencopet dari seorang ibu rumah tangga, warga Desa Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan N (29) yang menjadi korban.
“Saat itu korban bersama anaknya sedang tawar-menawar boneka ditempat pameran, tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal merampas kalung emas dari leher anak,” ujar AKP Keris.
Setelah itu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang berjaga di pos pengamanan di Festival Mihing Manasa, berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban petugas segera mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selajutnya tersangka diamankan ke Mapolres Gumas, beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka telah diamankan, AS dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (2) Jounto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. (Hri)
COMMENTS