FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Kapolres Katingan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan menandatangani MoU layanan komunikasi masyarakat dalam k
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Kapolres Katingan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan menandatangani MoU layanan komunikasi masyarakat dalam keadaan darurat (emergency) dan bencana di Kabupaten Katingan, Rabu (6/6/2018) dihalaman Polres Katingan.
Penandatangan Mou ini yaitu berkaitan dengan pelayanan komunikasi dengan masyarakat secara khusus dalam situasi darurat (emergency) dan bencana yang ada diwilayah Katingan.
Dalam penandatangan tersebut dibubuhkan tanda tangan dari beberapa kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Kapolres Katingan Akbp Elieser Bahagia Dharma Ginting S.I.K menyebutkan untuk melakukan pelayanan komunikasi tersebut akan dilakukan launching sebuah aplikasi yang bernama Hanyatun Musuf.
“Nantinya kita akan melauching sebuah aplikasi, dimana aplikasi tersebut ada banyak fitur yang akan ditampilkan salah satunya panic paten yang dapat digunakan ketika adanya kejadian seperti kebakaran. Sehingga dalam penandatangan MoU ini kita mengundang Kominfo Katingan yang nantinya akan membantu dalam sosilisasi,”Pungkasnya
Tujuan dari pada sosialisasi aplikasi tersebut nantinya lanjut Dharma Ginting, akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga nantinya ketika masyarakat menemukan gangguan-gangguan hal yang gangguan potensi kemanan bisa dengan cepat mengakses dan melaporkan melalui aplikasi tersebut.
“Ini sudah mengandung basis ITIE, sehingga ini akan terpenuhi jarbon Kapolri yaitu Polri sebagai Promoter, Profesional, modern, dan terpercaya,”Ucapnya.
Bagi masyarakat nantinya yang akan menjadi member aplikasi tersebut maka harus menunjukan MIK,mengapload KTP, sehingfa ketika melapor muncul lah identitas pelapor,”Jelasnya.
Kapolres berharap, dengan adanya aplikasi tersebut nantinya akan dapat lebih menciptakan kemana dan ketertiban masyarakat untuk bisa melakukan pemeliharaan kamtibmas antara pemerintan, TNI dan Polri.
(Tri)
COMMENTS