PBS Harus Patuhi Aturan, Libur Lebaran Bagi Karyawan Itu Wajib

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wi

Jelang Pilkada, Sekda Desak Disdukcapil Mutakhirkan Data Penduduk
Terkait Pembentukan Pansus, Cukup Inisiator Surati Pimpinan
Anggota Paskibra Mulai Jalani Pembinaan

Komisi III DPRD Kotim, Sutik

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT- Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik mengingatkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Kotawaringin Timur ini agar mematuhi aturan yang mengatur tentang hak semua karyawannya pada bulan ramadan.

“Terutama menyangkut hari libur, setiap perusahaan wajib memberikan hak libur kepada seluruh karyawannya, dan tidak ada pengecualian, ini sudah merupakan kewajiban yang mesti harus di ikuti oleh investor,” Ungkapnya, Senin (4/6).

Bahkan menurut legislator Partai Gerindra ini, kebijakan pemerintah dalam hal ini sudah jelas, waktu libur bagi karyawan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian.

“Tahun ini cuti bersama selama 10 hari sudah ditetapkan, semuanya sudah ada dalam aturan SKB, jadwal liburpun sudah diatur waktunya, jadi tidak ada alasan bagi PBS untuk tidak meliburkan karyawannya,”Tegasnya.

Lebih lanjut,  Sutik menjelaskan libur atau cuti bersama tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti tahun-tahun sebelumnya hak untuk cuti bersama ini secara keseluruhan diepruntukan bagi setiap pekerja yang meliputi lembaga pemerintah, swasta, terkecuali institusi seperti pihak kepolisian.

“Kalau kepolisian tugasnya menjaga keamanan, dan nantinya mungkin teegabung dengan pihak TNI, seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka punya kewajiban untuk menjaga keamanan negara ini, jadi tidak bisa disamakan,” Tutupnya.(So)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!