Pekerja Batako Nyambi Curi Motor Ditangkap Polisi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Anggota Kepolisian Polsek Katingan Hilir berhasil menemukan pelaku tindak pidana Pelaku Pencurian Motor (Curanmor), S

Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di Kalahien
Masalah Sepele, Nyawa Warga Gunung Mas Melayang di Tangan Teman Sendiri
Korban Rombongan Guru Karam di Tumbang Mahop Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Anggota Kepolisian Polsek Katingan Hilir berhasil menemukan pelaku tindak pidana Pelaku Pencurian Motor (Curanmor), Senin (21/5/2018).

Pelaku pencurian motor tersebut berhasil ditangkap saat berada di desa hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Pelaku curannor tersebut yakni, Alan Patrianto (20) dan Paijo Harianto (25) yang merupakan seorang pekerja di Perusahaan Batako di Desa Hampalit.

Adapun kasus terjadinya curanmor tersebut terjadi pada minggu (13/5) lalu, ketika anak dari Muhammad Setiawan (Pelapor) sedang menonton kejuaraan balap di sirkuit non permanen bundaran durian.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto Hidayat ketika dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018), membenarkan bahwa kedua pelaku curanmor berhasil diringkus dan kedua pelaku telah diamanakan pihak Polsek Katingan Hilir.

Kapolsek menyebutkan bahwa Kejadian dugaan Curanmor tersebut ketika sepeda motor diparkirkan oleh anak pelapor di jalan Tue Martan RT 17 RW 004 Kelurahan Kasongan Lama saat menonton kejuaraan balap di sirkuit bundaran durian beberapa waktu lalu.

“Saat selesai nonton, pelapor ini kemudian hendak pulang dan ternyata motor yang diparkirkan tersebut hilang,”Ujarnya

Atas kejadian tersebut M. Setiawan (ayah pelapor) mengalami kerugian materi sebesar Rp25 Juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Katingan Hilir, dengan identitas motor merk suzuki type FU 150 SCD warna putih abu-abu Nopol KH 5260 NQ tahun 2012.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, berupa satu unit sepeda motor roda dua merk suzuki FU 150 SCD Np KH 5260 NQ warna putih abu-abu.

“Saat ini pelaku dibawa ke Kantor Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih,”Imbuhnya
(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!