FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA- Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini berpendapat bahwa sosialisasi terkait Perda Gelandangan dan
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA- Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini berpendapat bahwa sosialisasi terkait Perda Gelandangan dan Pengemis (gepeng) perlu kembali dilakukan, terlebih pada bulan Ramadan, berkaca dari tahun lalu peningkatan jumlahnya bertambah.
“Sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya tentang isi dari perda tersebut sangat diperlukan mengingat keberadaan gepeng ini sangat meresahkan,” ucapnya saat berbincang, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, mata rantai gepeng tersebut harus diputus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satpol PP, dengan cara meningkatkan sosialisasi isi perda ke masyarakat dan terus meningkatkan razia dengan tindakan yang tegas.
“Gepeng terus terlihat di kawasan Kota Cantik Palangka Raya, seakan memiliki mata rantai. Itu pula yang harusnya diputus oleh pihak dan instansi terkait, utamanya Satpol PP untuk menindaknya,” kata Diu .
Pada Rapat paripurna beberapa lalu, lanjut Diu, DPRD Kota Palangka Raya telah memberikan poin rekomendasi atas revisi Perda Gepeng, dengan adanya revisi isi perda diharapkan kedepan mampu menghikangkan gempeng dari Palangka Raya.
“Dalam poin rekomendasi itu DPRD mengharapkan dinas-dinas terkait dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kota bebas dari gepeng yang berada di jalan-jalan kota,” jelas politisi Partai Hanura ini.
Menurut Diu, kerja nsama semua pihak untuk memberantas keberadaan gepeng sangat diperlukan. Terlebih gepeng ini kebanyakan datang dari luar Kota Palangka Raya.
“Harus ada upaya memulangkan gepeng ini ke daerah asal dan tidak kembali lagi ke Palangka Raya untuk mengemis atau meminta-minta. Kalau bisa justru mereka harus dibina dan disarankan untuk membuka pekerjaan atau usaha yang lebih baik,” tandasnya.VD
COMMENTS