FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh H Basrulnas melaui Pjs Kasi Pidsus Hery Baskoro menyampaikan, bahwa dikembalika
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Muara Teweh-Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh H Basrulnas melaui Pjs Kasi Pidsus Hery Baskoro menyampaikan, bahwa dikembalikanya uang sebesar Rp 122 juta oleh Kades Papar Pujung berisial S kepada pihak kejaksaan Negeri Muara Teweh beberapa hari yang lalu, berdasarkan audit inspektorat dan Dinas PUPR serta BPK Provinsi memang ada selisih terkait pekerjaan Steling dana yang dialokasikan pada tahun 2016 .
Dikatakanya, bahwa Pekerjaan tersebut awalnya piktif, sebab sampai pada akhir tahun 2016 tidak ada realisainya. “Saat dilakukan pengecekan kelapangan sekitar bulan Maret, pekerjaan tersebut baru di kerjakan karena adanya laporan dari LSM,” ujar Hery Baskoro,Selasa (15/5).
Lebih lanjut disampaikanya, ketika dilakukan audit oleh inspektorat dan Dinas PUPR serta di kuatkan lagi oleh BPK Provinsi, disitulah ada selisih Rp122 juta tersebut. “Maka kita meminta kepada kades selaku kepala desa agar bertangung jawab atas dana desa tersebut dan kalau ada selisih itu kades yang mengembalikan,”terangnya.
Jadi, kata dia, terkait pengembalian uang ini Berdasarkan UUD tripikor pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, namun itu hal yang akan meringankan.
Sementara, untuk kades saat ini memang belum dilakukan penahanan, tetapi statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka.”Kita menunggu berkasnya rampung meminta penyitaan kepada pengadilan tripikor terhadap uang Rp122 juta itu. Karena sudah disita dan dimasukan ke rekening penampungan BRI, insya allah habis lebaran proses ini akan kita lanjutkan.”ucapnya.
Sementara tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala desa, sebab untuk pemberhentian ini tergantung pemerintah daerah melalui rekomendasi dari Bupati.” Karena yang mengangkat atau memberhentikan kades kan Bupati, namun untuk status kades itu sendiri saat ini sudah terdakwa,” ucapnya.(SBI)
COMMENTS