FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA– Langkah konkret antisipasi persoalan hukum dan pelanggaran aturan dilakukan oleh pemerintah Kot Palangka Raya. La
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA– Langkah konkret antisipasi persoalan hukum dan pelanggaran aturan dilakukan oleh pemerintah Kot Palangka Raya. Langkah itu berupa kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan kejaksaan Tinggi Kota Palangka Raya.Memorandum of Understanding terutama dalam hal bantuan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir langsung dalam penandatanganan kerjasama itu Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan Kejari Palangka Raya Eduard Sianturi.Disaksikan Kepala Inspektorat Kota Alman Pakpahan dan pejabat di lingkup Pemerintah Kota di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (15/5/2018).
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menyampaikan dengan Memorandum of Understanding antara Pemko dan Kejari diharapkan lebih bisa bersinergi dan berkoordinasi dalam hal persoalan hukum. Sekaligus membantu pemerintah kota untuk bisa melangkah sehingga tidak berbenturan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.
“Ini wujud konkret pemko untuk lebih baik dalam bertindak terkait persoalan hukum. Walaupun selama ini untuk kejari sudah sering membantu pemerintah kota Palangka Raya dalam hal pendampingan hukum, pemko sering minta dari kejaksaan. Maka hal tersebut bisa lebih efektif usai ada kesepahaman dan MOU ini,” ujar Riban.
Menurut Riban dalam kerjasama ini membuka kesempatan kepada pemkot untuk bisa diberikan pengetahuan lebih tentang hukum, terutama bidang perdata dan bidang Tata Usaha Negara.
“Nah karena banyak hal ini pemkot perlu bantuan dari aparat penegak hukum, kerja sama nanti bisa berupa pelatihan, kegiatan penyuluhan bahkan perlu pendapat hukum,” katanya.
Minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, lanjutnya sehingga tidak berbenturan dengan hukum dan peraturan perundang undangan berlalu.”Sebenarnya implementasinya sudah berjalan hanya saja ini untuk mantap lagi dan makanya MOU.Biasanya bersurat minta tenaga pendampingan dan saat ini tidak tanpa surat ada karena payung hukum,” jelasnya.
Riban menambahkan dengan kegiatan dan kerjasama ini artinya ada gugatan dan hal lain akan dibak up bersama kejaksaan.”Maka itu kedepan tidak tinggal kabag hukum berkomunikasi. Walaupun jujur sudah lama sebenarnya untuk melakukan hal ini sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi menegaskan siap membantu pemerintah kota dalam menghadapi gugatan maupun konsultasi persoalan hukum yang terjadi.”Sebagai penegak hukum wajib membantu pemda menghadapi gugatan dari pihak luar dibidang perdata maupun tata usaha negara,” pungkasnya.VD
COMMENTS