Pengrusakan Situs Adat Dayak PT Mustika Sembuluh Didenda Adat Rp.577.777.777

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang perdamaian terkait permasalahan per

Tekan Penularan HIV AIDS Melalui Komitmen Bersama
Berharap Kalteng Makin Maju dan Sejahtera
Semester Pertama 2020, Polres Gumas Ungkap 30 Kasus Narkotika

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang perdamaian terkait permasalahan perusahaan besar swasta (PBS) PT Mustika Sembuluh Wilmar Grup di Betang Eka Tingang Nganderang, Kota Palangka Raya, Senin (14/5/2018).

Sidang perdamaian adat Dayak Kalimantan Tengah ini dilakukan, karena pada tanggal 10/2/2018 lalu terjadi aksi pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Jalan Jenderal Sudirman Km 59 Sampit oleh sekelompok security menggunakan seragam PT. Mustika Sembuluh.

Dalam sidang Adat Dayak ini, PT Mustika Sembuluh Wilmar Grup didanda secara adat dengan nilai total denda sebesar Rp. 577.777.777,-

Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan merupakan suatu kewajaran apabila seluruh elemen masyarakat Dayak bereaksi keras dan sangat tersinggung atas perbuatan pengrusakan situs adat Dayak yang merendahkan harkat dan martabat suku Dayak tersebut.

DAD Kalteng yang menaungi dan mengayomi seluruh elemen masyarakat adat Dayak Provinsi Kalteng secara resmi telah menyampaikan sikap dan protes keras pada tanggal 20 Maret 2018 dan menuntut kepada PT Mustika Sembuluh untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media masa cetak dan elektronik kepada masyarakat Dayak, serta menuntut yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum adat Dayak melalui sidang adat.

Melalui momentum sidang adat Dayak ini, diharapkan tidak ada lagi yang sembarangan memandang situs adat Dayak di Bumi Tambun Bungai ini, tegas Agustiar dalam sambutan tertulisnya.

Dikatakanya, oleh sebab itu sidang adat yang dilaksanakan ini merupakan perwujudan penegakan pelanggaran hukum adat Dayak oleh Pelanggar Adat, sebagaimana diatur dalam tata cara Hukum Adat Dayak Hasil Rapat Adat Tumbang Anoi tahun 1894 silam. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!