FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-DPRD Kota PalangkaRaya menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang II dalam rangka pembukaan masa sidang ke II
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,PALANGKA RAYA-DPRD Kota PalangkaRaya menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang II dalam rangka pembukaan masa sidang ke II tahun sidang 2018, Senin (7/5/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraeni tersebut, dihadiri Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, kepala SOPD dan Forkopimda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam pengantar rapatnya Ida Ayu Nia Anggraeni mengajak semua anggota dewan untuk menjalankan trifungsinya, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Anggota legislatif, bersama dengan pihak eksekutif, dapat melaksanakan beberapa tugas penting yang masih tersisa pada masa sidang sebelumnya,”ungkap Nia.
Secara umum lanjut dia, pihak legislatif dan eksekutif telah menyelesaikan sejumlah pembahasan, yang kemudian selanjutnya dievaluasi kembali pada sidang ke II.Sedangkan dalam masa sidang II, akan ada sejumlah agenda bersama antara legilslatif dan eksekutif, terutama untuk melakukan penjadwalan pada sejumlah pembahasan penting yang melibatkan badan musyarawarah (Bamus).
Sementara itu Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan selama ini, telah menjadi catatan penting bagi pihak eksekutif.
Memasuki masa sidang II ini lanjut Riban, maka akan banyak tugas dan pekerjaan yang menanti sesuai tuntutan yang memerlukan perhatian pemikiran bersama.”Ada beberapa raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya yang diharapkan dapat memiliki produk hukum perda, yang dapat diselesaikan secara efektif, efisien dengan kualitas tinggi,”tandas Riban.
Raperda tersebut antara lain, raperda tentang sistem pengelolaan draenase di Kota Palangka Raya, raperda pengelolaan pertamanan, raperda pengelolaan air limbah, raperda tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan, raperda pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belaja daerah, raperda perubahan anggaran pendapatan dan belaja daerah, raperda anggaran usulan anggaran pendapatan dan belaja daerah.
“Raperda tersebut diusulkan berdasarkan skala prioritas. Saya minta setiap kepala SOPD untuk secara aktifmengkoordinasikan dengan pihak legislatif, sehingga didapatkan kualitas perda,”papar Riban.(VS)
COMMENTS