FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Sedikitnya 31 gelondongan kayu berhasil diamankan jajaran Polres Katingan di kilometer 4 Jalan Soekarno - Hatta w
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Sedikitnya 31 gelondongan kayu berhasil diamankan jajaran Polres Katingan di kilometer 4 Jalan Soekarno – Hatta wilayah Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Pengangkutan hasil hutan menggunakan dum truk tersebut masuk kategori ilegal atau penggelapan, lantaran tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 31 potongan kayu log dan satu unit dum truk bernomor polisi DA 1305 LB.
“Kasus tindak pidana bidang kehutanan tersebut diungkap pada, Kamis (26/4) lalu sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan tersebut setelah anggotanya mendapat informasi adanya aktivitas penggelapan hasil hutan,” ungkapnya, Minggu (29/4).
Pelaku yang ditangkap atas nama Jamari alias Pak De (38) warga Jalan Palangkaraya Nomor 138 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Polisi amankan tersangka lantaran terlibat atau sengaja ikut serta bersama-sama mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen hasil hutan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo. pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” imbuhnya.
Terlapor dugaan perkara tindak pidana kejahatan itu awalnya tertangkap tangan ketika melakukan pengangkutan kayu. Pelaku tidak dapat menunjukan dokumen sah pengangkutan hasil hutan tersebut ketika diminta aparat.
“Terlapor beserta barang bukti kayu jenis MC dan satu unit dum truk merk Mitsubishi kemudian diamankan ke Polres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (BS)
COMMENTS