FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Sampit- ada 17 Kepala Desa perwakilan dari 168 Kepala Desa dari 17 Kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Timur secara simbolis tel
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,Sampit- ada 17 Kepala Desa perwakilan dari 168 Kepala Desa dari 17 Kecamatan se Kabupaten Kotawaringin Timur secara simbolis telah menandatangani Pakta Integritas terhadap Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sebaguna, Senin (09/04).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufik Mukri, Sekda Kotawaringin Timur Halikinor, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, para Kepala SKPD.
para Camat se- Kotawaringin Timur, Asintel Kejati Kalteng, Asisten Pembinaan Kejati Kalteng, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Kasi I pada Asintel Kejati Kalteng, Kasubag Protokol dan Kamdal Kejati Kalteng sert tamu undangan lainnya.
Kajati Kalteng Adi Sutanto menjelaskan, Pakta Integritas bertujuan untuk, dan akuntabel serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri.
“memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, dan efektif.” ujar Adi Sutanto dalam sambutanya.
Disisi lain, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufik Mukri berharap, dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 168 Kepala Desa, sekaligus pembinaan pengelolaan keuangan desa dan perpajakan dapat berjalan dengan baik dalam memimpin pelaksanaan pembangunan di desa.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Penerangan Hukum dengan Narasumber Asintel Kejati Kalteng Dr. Mukhlis, SH., MH dengan materi Pengelolaan Dana Desa dan materi Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.(Aa)
COMMENTS