Tidak Izin Bermain Futsal, Oknum Guru Panti Asuhan Aniaya Murid Gunakan Kayu Bulat

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Seorang pelaku penganiayaan anak dibawah umur di asrama panti asuhan Al-Khairat, desa Hampalit, kecamatan Katinga

Razia Balapan Liar, 13 Motor Diamankan Polisi
Banjir Tidak Berdampak Terhadap Hasil Pertanian Di Mendawai Dan Katingan Kuala
Terkait E-Kinerja, DPRD Minta Pemkab Matangkan Persiapan

Muhammad Ali (Pelaku), yang merupakan seorang guru di panti asuhan tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap dua korban Muhammad Hasbi dan Muhammad Arbain.

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Seorang pelaku penganiayaan anak dibawah umur di asrama panti asuhan Al-Khairat, desa Hampalit, kecamatan Katingan Hilir kini kini diamankan pihak Polres Katingan, Kamis (29/3/2018)

Muhammad Ali (Pelaku), yang merupakan seorang guru di panti asuhan tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap dua korban Muhammad Hasbi dan Muhammad Arbain.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa, pelaku melakukan pemukulan terhadap kedua korban dikarenakan tidak meminta izin saat keluar dari panti asuhan untuk bermain futsal.

“Sebelum kejadian kedua korban keluar untuk bermain futsal, akan tetapi keduanya keluar tanpa sepengetahuan pelaku,”ujar Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto Hidayat.

Ketika kedua korban datang lanjutnya, pelaku langsung menyuruh kedua korban untuk naik ke lantai asrama Al-Khairat.

“Seketika pelaku marah kepada dua korban karena tidak izin saat keluar, dan pelaku langsung memberikan tindakan kekerasan terhadap kedua korban dengan menggunakan tongkat kayu, sehingga kedua korban mengalami luka memar di bagian kepala dan badan,”Ucap Kapolsek

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,”Tambahnya

Akibat ulahnya pelaku dapat dikenakan sangsi Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!