FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT-Sangat disayangkan ternyata selama ini pola kemitraan antara perusahan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kel
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT-Sangat disayangkan ternyata selama ini pola kemitraan antara perusahan besar swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur , belum satupun ada merealisasikan hak plasma 20 persen dari dalam Hak Guna Usaha (HGU).
“Dari data yang kami tau seluruh PBS di Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU mereka, yang ada saat ini semuanya pola kemitraan yang diluar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan mentri, itu belum dijalankan oleh PBS di kotim sampai saat ini,” ujar Sarjono, Jumat (30/3/2018).
Anggota DPRD Kotim yang duduk dikomisi III ini mengungkapkan padahal sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007 lalu, dimana perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada.
“Kewajiban plasma 20 persen ini lanjut sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, lalu kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan Sawit,” lanjutnya.
Bahkan Sarjono menegaskan,landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.
“Kami minta pemda segera mendata supaya menjadi acuan kita dalam hal menegakan aturan dan undang-undang tersebut, kami bukan anti investor tapi kami hanya ingin PBS di kotim ini aman dalam berinvestasi,” tegasnya.
Menurutnya jika pola kemitraan ini bejalan baik, pastinya bisa membantu pemerintah dalam hal menekan angka kemiskinan di kotim, bahkan meningkatkan tarif ekonomi masyarakat.(So)
COMMENTS