FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada p
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada pelaksaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat Kabupaten Katingan, Jum’at (16/3/2018) di aula Hotel Katingan.
Dari data yang disampaikan Ketua KPU Katingan Sapta Tjita, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran di Katingan untuk pemilih baru sebakanya 13.525, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27.679, sedangkan perbaikan data pemilih sebanyak 4.942, dan untuk jumlah pemilih sementara berjumlah 110.182 pemilih.
Sapta, menyampaikan rekapitulasi sementara masing-masing kecamatan di Kabupaten Katingan, untuk kecamatan Bukit Raya 11 desa jumlah pemilih 2.380, kecamatan Kamipang 9 desa jumlah pemilih 5.340, kecamatan Katingan Hilir 8 desa jumlah pemilih 24.968, kecamatan Katingan Hulu 23 desa jumlah pemilih 6.003.
Kemudian lanjutnya, kecamatan Katingan Kuala 16 desa jumlah pemilih 17.856, kecamatan Katingan Tengah 16 desa jumlah pemilih 14.596, kecamatan Marikit 18 desa jumlah pemilih 4.869, kecamatan Mendawai 17 desa jumlah pemilih 3.264, kecamatan Petak Malai 7 desa jumlah pemilih 2.749.
Selanjutnya, untuk kecamatan Pulau Malan 14 desa jumlah pemilih 6.814, kecamatan Sanaman Mantikei 14 desa jumlah pemilih 7.265, kecamatan Tasik Payawan 8 desa jumlah pemilih 5.482, dan kecamatan Tewang Sanggalang Garing 10 desa jumlah pemilih 8.576.
“Jadi daftar pemilih sementara berjumlah 110.182 pemilih, sedangakn untuk rekapitulasi pemilih potensial NON KTP-elektronik sebanyak 7.685 pemilih,”Terangnya
(Tobu)
COMMENTS