Antar Pesanan Sabu, Suami Isteri Diborgol Polisi

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan kembali membekuk terduga pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya, Kamis (15

Polda Kalteng Gelar Apel Operasi Zebra Telabang 2018
Bupati Gumas Imbau Warga Jangan Blokade Jalan.
Hilang Selama 5 Hari, Jasad Warga Tumbang Ampit Ini Ditemukan Membusuk

DITANGKAP : Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap suami isteri terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (16/3).

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan kembali membekuk terduga pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya, Kamis (15/3).

Kali ini polisi sukses mengamankan barang bukti narkoba seberat 3,7 gram dari empat bungkus paket.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasatres Narkoba AKP Gusnawardy mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu berada di Jalan Mirah Km 1 Desa Tewang Panjang Kecamatan Katingan.

“Tersangka bernama Slamet Setiawan (31) dan Titin Lestari (30) warga Jalan Desa Waringin Agung RT 001 RW 001 Desa Waringin Agung Kecamatan Antang, Kotim,” ungkapnya, Jumat (16/3).

Menurutnya, dari kantong tersangka polisi berhasil menemukan empat empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil. Bersamanya juga diamankan rokok, isolasi, plastik merah, timbangan digital, pipet kaca, potongan sedotan, dan 12 lebar plastik klip bening.

“Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak puluhan juta, yakni dari tangan Titin Lestari sebesar Rp 39,4 juta dan uang sebanyak Rp 1.690.000,- dari tangan tersangka Slamet. Lalu diamankan lima buat smartphone, dan satu mobil Toyota Avanza nopol KH 1940 AQ,” sebutnya.

AKP Gusnawardy menjelaskan, sebelumnya anggota kepolisian mendapat informasi transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka menggunakan kendaraan roda empat. Rencananya barang haram itu hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut selama tiga minggu terakhir.

“Ketika keduanya melintasi TKP saat hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu, mobil tersangka langsung dicegat. Disaksikan ketua RT setempat anggota langsung menggeledah para badan dan bawaan tersangka di mobil. Benar saja, akhirnya ditemukan sejumlah sabu-sabu yang dicurigai selama ini,” katanya.

Para tersangka bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami telah melakukan gelar perkara, upaya pendalaman dikembangkan guna memberantas para pengedar narkoba di Katingan,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!