Plt. Sekda Tidak Hadir,RDP Dewan Dengan BKD Batal

PALANGKA RAYA, FAKTAKALIMANTAN.CO.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kalteng dengan Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng

Jelang Napak Tilas Di Tumbang Anoi, Bupati Gumas Pastikan Akses Jalan Lancar
UNBK di SMPN 2 Kurun Aman dan Lancar
Pers Harus Bersikap Adil Terhadap Peserta Pemilu

PALANGKA RAYA, FAKTAKALIMANTAN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kalteng dengan Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng dan Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri yang dijadwalkan, Rabu (14/3/2018), batal dan ditunda sampai pada penjadwalan ulang berikutnya.

RDP ini dilaksanakan terkait terkait diberhentikannya sebanyak 206 orang tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi Kalteng.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Fredy Ering dan anggota Fahruddin, Zain Alkim, Jubair Arifin, Srio Sako, PL Sinaga serta pihak Eksekutif yakni Kepala BKD Provinsi Kalteng, Nurul Edy, Asisten III Setda Provinsi Kalteng, I Ketut Widhi Wiriawan dan sejumlah staf.

RDP tersebut sempat discore selama 30 menit untuk menunggu kehadirian Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri. Karena Dewan ingin mendengar langsung penjelasan dari Sekda selaku pengambil keputusan dalam evaluasi tenaga kontrak beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, sudah berlalu 30 menit, Sekda tak kunjung datang. Informasi dari Asisten III bahwa Sekda berhalangan hadir karena ada kegiatan lain, sehingga akhirnya RDP tersebut batal dan ditinda.

Dewan mengaku kecewa karena Plt. Sekda tidak hadir, hanya diwakilkan oleh Kepala Dinas BKD dan Asisten III. Karena penanggung jawab pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak tersebut adalah Plt. Sekda, kata Ketua Komisi A, Fredy Ering kepada awak media.

Menurut Fredy, padahal sebelumnya Plt. Sekda menyatakan siap bila ada RDP tapi kenyataanya Plt. Sekda tidak hadir. Tentunya hal ini sangat disesalkan, karena dewan berharap supaya persoalan ini cepat selesai dan ada solusinya.

Mengingat tenaga kontrak yang diberhentikan ini, rata-rata masa kerjanya 5-13 tahun, punya keluarga yang harus mereka biayai. Bahkan mereka ini punya pengalaman dan keahlian khusus, contohnya yang bekerja di rumah sakit Doris Sylvanus sebagai cleaning service infeksius dan alat kesehatan yang sudah berpengalaman, tidak boleh sembarangan diganti.

“Dengan sangat terpaksa RDP ini, kita tunda sampai hari Senin atau Selasa pekan depan, karena kebetulan sebagian anggota Dewan dalam beberapa hari ini ada kegiatan dinas luar,” ujarnya.

Ketika ditanya, kalau seandainya pekan depan Plt. Sekda tidak hadir RDP lagi, Fredy hanya menjawab pihaknya percaya dengan semangat kemitraan, Plt. Sekda akan memenuhi undangan Dewan untuk RDP berikutnya.

Dalam RDP tersebut, Dewan hanya ingin mengetahui bagaiamana sistem Pelaksanaan, mekanisme, prosedur, transparansi. Kalau soal evaluasi silahkan saja, tapi perencanaan, pelaksanaan, sistem dan prosedur itu yang perlu diklarifikasi.

Kalau dalam evaluasi itu ada indikasi menyimpangan, maka akan ada beberapa opsi, misalkan evaluasi ulang yang lebih transparan dan lain sebagainya, terang Ferdy.

Menurutnya, kalau memang evaluasi, kenapa dicampur adukan dengan rekruitment tenaga kontrak. Harus tersendiri, evaluasi ya evaluasi, terpisah dengan rekruitment. Dan soal penilaian kinerja langsung dilakukan oleh SOPD yang bersangkutan, bukan BKD. (Wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!