Danramil Kurun Lakukan Langkah Persuasif Terhadap Penambang Illegal

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN - Dalam rangka menjaga wilayah supaya bersih dari tindakan penambang emas liar atau illegal, Danramil 1016-06/Kurun,

6 Orang Pj. Kepala Desa Dilantik Bupati
Pembangunan Jembatan Gantung Didukung Wakil Rakyat
Pertahankan Budaya Gotong Royong

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN – Dalam rangka menjaga wilayah supaya bersih dari tindakan penambang emas liar atau illegal, Danramil 1016-06/Kurun, Kapten Inf M Ayyuf didampingi dua anggotanya Sertu Defriyanto dan Serda Sugianto melakukan inspeksi mendadak menemui para penambang emas liar di kawasan pertanian Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun, Jum’at (9/3/2018).

Langkah ini dilakukan Danramil dengan cara persuasif atau pendekatan kepada masyarakat penambang emas liar.

Menurutnya, kebaradaan tambang emas liar ini sudah sejak lama diselidiki bahkan sempat diberikan peringatan oleh pihak aparat, tetapi tidak dihiraukan dan diabaikan oleh penambang emas liar.

Razia ini dilakukan karena lokasi yang dilakukan penambang ini di tempat yang sangat membahayakan persawahan karena sudah masuk kawasan pertanian, ujarnya kepada awak media, Jumat (9/3/2018).

Ayyuf juga menjelaskan, pertanian di Kuala Kurun ini sudah diminta pihak TNI untuk melindungi dan melakukan pengawasan dari pihak tambang illegal, salah satunya penambang emas liar, tapi justru malah para penambang membrontak.

Makanya, pihak aparatpun terpaksa melakukan razia secara mendadak dan melakukan penertiban tambang liar di kawasan pertanian.

Ayyuf menambahkan kepada penambang kalau data dan fakta di lapangan tidak ada yang keliru. Walau demikian Ayyuf tetap meminta dengan tegas warga yang masih melakukan penambangan dilokasi itu segera saja berhenti, dan secara tegas tidak ada lagi penambang liar yang melakukan kerja tambang emas disekitaran Area pertanian tersebut .

Harapan kedepannya supaya adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan peringatan yang sudah diberikan oleh pihak yang berwajib supaya tidak adanya tindakan kekerasan dari pihak Aparat dalam hal mengatasi penambang liar seperti ini.

Yesaya (40) salah satu penambang emas mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penambangan emas, tapi mereka melakukan pengangkutan alat tambang yang sudah ada disitu.

Namun setelah diselidiki mereka bukannya mengangkut alat tambang tapi melakukan aktifitas penambangan secara liar.

Namun demkian, dalam hal ini pihak eparat tetap memberikan waktu untuk masyarakat yang kerja disitu untuk melakukan pembongkaran dan pengangkutan alat tambangnya.

Yesaya dan penambang lainnya yang membongkar peralatan tambang akan berjanji tidak lagi melakukan penambangan emas di are lokasi tersebut.

Melihat rasa penyesalan dan pengakuan Yesaya, pihak aparat pun tidak melakukan penertiban, tetapi justru sebaliknya mengucapkan terimakasih atas kepatuhan dan kerja sama masyarakat setempat, namun peringatan tegas tetap diberikan pihak TNI. Kerena lahan yang luasnya 400 H lebih tersebut adalah area lahan pemerintahan yang tidak sepatutnya dilakukan penambangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Kardinal, Kepala Dinas PU, Champili, Kepala Satpol PP, Edwin Yustian dan kepolisian langsung terjun ke lokasi untuk mengecek kembali lokasi tambang.

Melihat sebagian lokasi yang sudah hancur oleh penambang emas liar, Kardinal memberikan batas waktu kurang lebih satu minggu bagi para penambang agar dapat mengangkut semua alat tambangnya dan tidak sedikitpun tersisa diareal tersebut. Kardinal berharap, tidak ada lagi pengalihan fungsi kawasan, apalagi yang sifatnya melanggar Aturan.

Sementara, Kasat Polres Gumas, AKP Suyatno menegaskan dengan memberikan sosialisasi maka diharapkan ketaatan masyarakat dan kesadaran diri dari masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengelola lahan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dan fungsi yang sebenarnya. (Hri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!