PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM - Sebanyak 206 orang tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng yang diberhentikan dari pekerjaan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Sebanyak 206 orang tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng yang diberhentikan dari pekerjaannya setelah dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, mengadu ke DPRD Provinsi Kalteng dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi A, Selasa (6/3/2018).
Kedatangan ratusan Tekon dari berbagai instansi dinas/badan di lingkup pemerintah provinsi ini, diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Fredy Ering dan sejumlah anggota komisi dianataranya Fahruddin, Zain Alkim, Jubair Arifin dan Nataliasi, Selasa (6/3/2018).
Dalam pertemuan tersebut para tenaga kontrak menyampaikan uneg-uneg dan kekecewaan mereka karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam evaluasi tenaga kontrak, sehingga diberhentikan dari pekerjaannya di instansi mereka bekerja.
Menurut salah satu juru bicara, Novriadi tenaga kontrak dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, pihaknya merasa diperlakukan tidak adil oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) atau Dinas/Badan, karena pihaknya menemukan banyak kejanggalan mekanisme dalam evaluasi tenaga kontrak tersebut.
Kejanggalan dalam evaluasi tenaga kontrak tersebut disimpulkan menjadi tiga point yaitu mekanisme evaluasi tenaga kontrak, sisi penilaian yang tidak transparan dan pengumuman hasil dari evaluasi tersebut.
Sementara itu, Bayu dari Dinas Perumahan dan Permukiman mengatakan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak sesuak dengan standar penerimaan pegawai yang prosionsl dan berkualitas, tidak ada batasan standar penilaian atau passing grate dan banyak kejanggalan lainya.
Dalam forum itu, juha terungkap nilai kinerja yang diberikan oleh SOPD yang bersangkutan, tapi setelah di tangano oleh BKD Provinsi Kalteng, nilai kinerja tersebut berubah. Ada yang awalnya mendapat nilai 80, 90 dari SOPD-ya, berubah menjadi 35, 32 bahkan ada yang mendapat nilai nol (0).
Padahal para tekon tekon tersebut sudah lama bekerja di SOPD tersebut, ada yang sudah mengabdi selama rata-rata 3 – 15 tahun, tapi mendat penilaian yang tidak layak dan dinyatakan TMS oleh BKD, ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A, Fredy Ering menanggapi hal tersebut menyatakan akan menampung semua aspirasi dari tenaga kontrak, dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak BKD dan Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Inspektorat untuk rapat dengar pendapat (RDP) mendengar secara langsung penjelasan dari instansi bersangkutan.
Namun Dewan sangat menyayangkan kejadian seperti ini, dimana ratusan tenaga kontrak ini menggantungkan hidupnya dari pekerjaan dari tenaga kontrak ini, bahkan ada yang sudah bekerja belasan tahun.
Anggota Komisi A lainya, Zain Alkim juga mengatakan jika benar terjadi kejanggalan dan tidak sesuai prosedur dalam evaluasi tenaga kontrak tersebut, makan Dewan akan meminta kebijakan itu untuk ditinjau ulang lagi agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau ingin menambah tenaga kerja, jangan menghilangkan atau membuang tenaga kerja yang sudah ada, bahakn sudah belasan tahun bekerja serta memiliki pengalaman kerja yang handal, tapi kalau tenaga kerja bari, harus melatih dan mengajarnya lagi, sehingga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya,” terangnya. (wan)
COMMENTS