KASONGAN,GERAKKALTENG.COM - Pjs Bupati Katingan Suhaemi, menyerahkan sertifikat hak milik tanah transmigrasi UPT. Pulau Malan Sp. 1, Kecamatan Pulau M
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Pjs Bupati Katingan Suhaemi, menyerahkan sertifikat hak milik tanah transmigrasi UPT. Pulau Malan Sp. 1, Kecamatan Pulau Malan, di transimigrasi Pulau Malan, Senin (5/3/2018)
Penyerahan sertifikat pada tahap pertama tersebut, yaitu sebanyak 850 bidang yang terdiri dari Lahan Pekarangan (LP), dan Lahan Usaha (LUI).
Pjs Bupati Katingan Suhaemi, mengatakan bagi warga transmigran yang belum menerima sertifikat diharapkan agar dapat bersabar dan menunggu proses selanjutnya.
Untuk yang telah menerima sertifikat hak milik tanah agar tidak memperjual belikan.
“Saya sampaikan, agar tanah yang sudah memiliki sertifikat supaya tidak diperjualbelikan, ataupun dipindah tangankan selama 15 tahun,”Pungkasnya
Keadaan warga transmigrasi Pulau Malan SP 1 lanjutnya, sudah cukup maju, sehingga sarana jalan selanjutnya masih perlu dibenahi agar kedepannya transmihrasi pulau malan SP 1 dapat lebih sejahtera.
(Tobu)
COMMENTS