FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) dan beras sejahtera (Ranstra) cuma diperuntuk
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) dan beras sejahtera (Ranstra) cuma diperuntukan bagi masyarakat berstatus fakir dan miskin. Di Kabupaten Katingan sendiri, keluarga penerima manfaat (KPM) berjumlah 4.961 kepala keluarga.
Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, penyaluran bansos berupa BPNT dan Ranstra yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial diharapkan lebih dulu membentuk tim koordinasi pelaksanan. Tim itu nantinya berdiri secara berjenjang, yakni mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.
“Nantinya juga harus menyiapkan pendamping dan aparatur pelaksana bansos pangan tersebut. Saya harap semua pihak dapat mensukseskan program ini guna membantu warga miskin di Katingan,” ungkapnya, belum lama ini.
Selaku ketua tim BPNT dan ranstra, Nikodemus menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas kemiskinan. Sebabnya Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan untuk menyalurkan bantuan sosial pangan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau miskin dalam bentuk bantuan rastra sebanyak 10 kilogram per kepala keluarga secara gratis.
“Ranstra akan disalurkan setiap bulan per KK, kebijakan itu merupakan transformasi dari susbsidi bantuan pangan berupa beras miskin atau beras sejahtera pada tahun 2017. Jadi nanti ada dua jenis bantuan, yakni pangan dan BPNT,” imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Katingan Kesmy Pandiangan mengatakan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2017 tentang penanganan fakir miskin.
Bahwa fakir dan miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau punya pekerjaan tetapi tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri maupun keluarganya.
“Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Guna mengoptimalkan upaya penanganan bantuan masyarakat fakir dan miskin melalui BPNT dan ranstra, maka pemerintah mengajak partisipasi dan peran aktif serta dukungan seluruh stakeholder agar penyalurannya di lapangan dapat maksimal.
“Bantuan itu harua tersalurkan tepat sasaran, artinya hanya doperuntukan bagi masyarakat golongan fakir dan miskin saja. Di sinilah pentingnya pengawasan secara berjenjang, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya,” tukasnya.
Menurutnya, penyaluran bansos rastra dan BPNT maupun perluasan bakal dilaksanakab secara bertahap. Berdasarkan SK Menteri Sosial, tahun ini Kabupaten Katingan mendapat jatah sebanyak 4.961 keluarga penerima manfaat.
“Diharapkan dapat bekerja lebih maksimal agar program ini dapat terlaksana sesuai harapan dan mengacu pada tepat mutu, tepat ukuran, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menjaga terjadinya penyimpangan, maka pemerintah telah menyediakan ruang pengaduan melalui layanan SMS ke nomor 1708 dan website www.lapor.go.id,” pungkasnya. (BS)
COMMENTS