FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN - Setelah beberapa waktu yang lalu Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan menangkap pengedar Narkoba jenis sab
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KASONGAN – Setelah beberapa waktu yang lalu Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, kali ini pihak satres narkoba Katingan kembali melakukan hal yang sama.
Pihak Polres Katingan kembali berhasil membekuk salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Palangkaraya
Rt. 006 Rw. 002 kompek Pata, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir pada kamis (22/2/2018).
Penangkapan terhadap tersangka Nario Atmasalim alias Rio (24), ditangkap pada satu barak tempat tinggalnya di kompek pata setelah ditemukan menyimpan sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnarwardy, ketika dikonfirmasi, Jum’at (23/2/2018) mengatakan pengakapan bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di kompek pata tersebut adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka,”Ujarnya
Dengan adanya laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengamatan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan pengamatan dan ada gerak gerik yang mencurigakan, maka anghota Satresnarkoba Katingan langusung melakukan penggeledahan,”Imbuhnya
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka juga disaksikan langsung oleh tetangga.
Kemudian lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya telah ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni, tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah plastik klip bening bekas paket narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening ukuran 4×6, dua buah potongan sedotan warna putih, satu buah tutup botol warna biru, satu buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam, satu buah handphone warna putih emas merek OPPO terbungkus sofcase warna hitam merah IMEI1 : 863440030325454 IMEI2 : 863440030325447.
“Tersangak beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Polres Katingan, untim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat hukum sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika,”terangnya(Tubu)
COMMENTS