Penertiban APK Tupoksi Penyelenggara dan Pengawas Pilkada

PALANGKA RAYA,GK-Pada Kamis (22/2), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) serta apara

Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan dalam Proses Pembangunan
Dewan Kora Pelajari Penataan Moda Transportasi
Dekranasda Kota Palangka Raya Diminta Berperan Aktif Optimalkan Produk Perajin Lokal

PALANGKA RAYA,GK-Pada Kamis (22/2), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) serta aparat kepolisian melalukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang juga disebut alat sosialisasi pasangan calon (Paslon) yang sudah terpasak sejak awal proses pencalonan. Penertiban itu dilakukan mengingat pada pelaksanaan pilkada serentak 2018 sudah memasuki masa kampanye
Terkait dengan pelaksanaan penertiban tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengungkapkan bahwa sudah merupakan tupoksi dari pihak penyelenggara pemiliuhan umum ataupun pengawas pemilu dalam hal pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu khususnya pada pilkada wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya.
“Selaku politisi atau pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia politik tentu harus memahami akan hal tersebut. Sebab suksesi dalam pesta demokrasi akan bergantung dengan bagaimana baiknya penyelenggaraan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilihan umum ataupun pengawas pemilu untuk mengedepankan pemilu yang bersih dan santun,”ujarnya, Kamis (22/2) di Palangka Raya
Menurut Sigit, baik KPU maupun Panwaslu tentu dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara dan pengawas pemilu akan mengacu dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“ Nah, terkait aturan tentang pemasangan baliho paslon atau yang sejenisnya pada setiap pelaksanaan pemilu termasuk Pilkada telah diatur dalam PKPU No 12 tahun 2016 tentangKampanye. Dimana dalam regulasi tersebut diatur soal APK, bahankampanye, kegiatan yang boleh atau dilarang dalam kampanye dan lain sebagainya,”Jelas Sigit lagi
Jadi intinya lanjut Sigit, apapun tahapan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara maupun pengawas pelaksana pemilu sudah menjadi bagian dari tugas harus dilaksanakan.
“Seperti adanya penertiban APK hari ini oleh pihak Panwaslu. Ini menunjukan lembaga pengawas tersebut telah bekerja dengan baik menyikapi peraturan yang ada,”tutur nya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini pun mengharapkan, agar pihak pihak penyelenggara maupun pengawas pelaksana pemilu untuk selalu senantiasa berpegang teguh pada aturan yang telah dibuat dalam melaksanakan tugasnya
. “Tidak kalah penting adalah aturan yang telah diamanatkan . Bagi para politisi ataupun Paslon di Pilkada Palangka Raya ini, harus memahami kalau memang demikian aturannya sehinga bagaimanapun juga kita harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan”, imbuhnya..
Sebelumnya Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KPU setempat sudah melaksanakan rapat bersama tim dari masing-masing paslon dengan agenda membahas aturan terkait dengan APK.
“Untuk APK yang tidak sesuaid engan ketentuan seperti dipasang pada pohon atau tempat yang tidak diperbolehkan tentu sudahmenyalahi aturan. Jika tidak digubris maka pihak Panwaslu danSatpol PP serta instansi terkait yang akanmenurunkan spanduk tersebut,”tegasnya
Menurut Hermain, Jika ada yang menyalahi aturan, maka paslon yang bersangkutan akan diberikan surat pelanggaran administrasi, kemudian ada surat perintah menurunkan APK dalam rentang waktu 1×24 jam.VS

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!