PALANGKA RAYA,GK-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah membentuk tim pemantauan pelaporan dan evaluasi perkembangan politik daerah. Tim ini dibe
PALANGKA RAYA,GK-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah membentuk tim pemantauan pelaporan dan evaluasi perkembangan politik daerah. Tim ini dibentuk untuk memantau pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Mahlani menjelaskan dibentuknya tim ini merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 16 tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Menurut Mahlani dengan dibentuknya tim ini maka semua kegiatan penyelenggaraan Pilkada baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) wajib diketahui dan diikuti.
“Tapi kalau soal jadwal dan tahapan itu kewenangan KPU, sedangkan kami hanya memantau,” tutur Mahlani, kemarin.
Melalui tim yang sudah dibentuk tersebut, maka pihaknya lanjut Mahlani, memastikan semua tahapan Pilkada yang dilaksanakan KPU tidak ada yang terlewatkan.
“Semua kegiatan selalu dipantau, terlebih dalam melaksanakan tugas tim selalu diberi surat tugas untuk memantau di lapangan,”ungkapnya.
Mahlani menjelaskan tim ini hanya melakukan pemantauan tahapan Pilkada serentak 2018, sedangkan pemantauan untuk penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 masih belum, karena memang tahapannya juga belum dimulai.
“Kami mengharapkan dengan dibentuknya tim ini semua tahapan yang dijadwalkan KPU bisa berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.
Mahlani menambahkan hasil pemantauan nantinya akan dilaporkan kepada wali kota selaku penanggungjawab dalam kelancaran Pilkada.
“Jadi dengan laporan itu nantinya wali kota bisa memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan KPU,”tutupnya dengan singkat.fl
COMMENTS