FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) menggelar rapat anggota luar biasa, berdasarkan Surat Mandat dengan nomo
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,KUALA KURUN– Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) menggelar rapat anggota luar biasa, berdasarkan Surat Mandat dengan nomor 01/AS-KK/XI/2017, tertanggal 01 November 2017 dari Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesai “Abdi Sejahtera” di Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
Pergelaran rapat anggota luar biasa tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas Kamis, (08/02) pagi.
Untuk diketahui,adapun nama-nama susunan kepengurusan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia “KPR” Abdi Sejahtera antara lain Ir. Kamiar sebagai Ketua, Wakil Ketua Suprapto Sungan, SH Sekretari Drs. Tasa Torang, Wakil Sekretaris Hendri, S.Pd Bendahara Gustine Sinta, demikian laporan kegiatan yang yang disampaikan oleh Sekretaris Drs. Tasa Torang sebagai penerima mandat.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPR) “ABDI SEJAHTERA” ini telah menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota dan pernah mendapat kredit lunak bergulir dari Pemerintah Daerah Tahun 2008 dan telah dilunasi pada Tahun 2014, sesuai dengan jadwal pengembaliannya.
Koperasi “ABDI SEJAHTERA” ini awalnya beranggotkan berjumlah 148 (seratus empat puluh delapan) orang, kemudian karena anggotanya pensiun dan mengundurkan diri, sehingga saat ini anggotanya berjumlah 113 (seratus tiga belas) orang. Dengan jumlah simpanan anggota sebesar Rp. 51.854.500 (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
“Kendala-kendala pada usaha simpan pinjam ini, yaitu pada saat mau meminjam sangat bersemangat sekali, namun saat mengembalikan sangat sulit membayar. Kemudian anggota pengurus ini rata-rata Pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sibuk bekerja sehingga belum pernah mengadakan rapat tahunan (RAT).
Sekda Drs.Yansiterson, M.Si dalam pengarahannya mengatakan, Rapat Anggot Luar Biasa (RALB) merupakan unsur utama dalam perjalanan sebuah koperasi, keberhasilannya dapat diukur, sejauh mana perkembangan modal, pendapatan dan laba diperoleh.
“(RALB) mempunyai dasar yang kuat tertuang didalam peraturan perundang-undangan koperasi, menjadi sebuah kewajiban bagi pengurus untuk melaksanakan sebuah pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota dalam satu buku koperasi,”kata Sekda.
Ia meminta agar koperasi yang ada bisa terus mengalami peningkatkan dari segi usaha dan bisa membuat lapangan kerja minimal bagi setiap anggotanya, Dan program kerja kedepan itu sangat penting.
Jumlah koperasi di Gunung Mas berjumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) dapat Bapak Ibu bayangkan yang sehat hanya 18 (delapan belas) ini yang aktif ini rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kalau sebuah koperasi berkembang maka usaha yang ditekuni bisa besar, anggota sejahtera dan koperasi bisa besar,” kata Sekda.(kmfsp/fgk-sog)
COMMENTS