PALANGKA RAYA,GK-DPRD Kota Palangka Raya melalui empat fraksi pendukungnya, sepakat menyetujui hibah tanah milik pemerintah kota (Pemko) setempat digu
PALANGKA RAYA,GK-DPRD Kota Palangka Raya melalui empat fraksi pendukungnya, sepakat menyetujui hibah tanah milik pemerintah kota (Pemko) setempat digunakan untuk kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kawasan bundaran Seth Adji Palangka Raya
Seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, dimana pihaknya kata dia telah melakukan pertemuan rapat intern enam fraksi. Meskipun hanya empat fraksi yang hadir yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra dan PAN Demokrat, namun memiliki koor yang sama dalam hal hibah tersebut
“Pada prinsipnya, DPRD melalui keempat fraksinya menyetujui hibah tanah kepada kantor Tipikor. Kenapa kami memberi persetujuan hibah tanah tersebut karena tujuannya untuk penyelenggaraan pemerintahan supaya dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya, Jumat (2/2),di Palangka Raya.
Menurut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya itu, hibah tanah tersebut pada umumnya tidak semuanya diberikan dalam jumlah besar luasan hektar. Tapi hanya sebagian kecil lahan yang terkena pembangunan gedung kantor. Hal itulah menjadi pertimbangan pihak dewan menyetujui hibah tanah tersebut demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan sesuai dengan harapan.
“Terkait hal ini, pekan depan tanggal 14 Februari, kami akan meninjau ke lapangan dulu melihat lokasi tanah dimaksud. Setelah itu baru akan selesaikan secara administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, nantinya juga akan melibatkan Dinas Pendapaan dan Aset Daerah,”tutupnya.sog
COMMENTS