Pemko Cari Solusi Untuk Percepat Kepesertaan JKN-KIS

PALANGKA RAYA,GK-Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia memngatakan, pihaknya saat ini terus mencari solusi untuk mempercepat kepesertaan jaminan kes

Ini Upaya Dinkes Barsel Cegah Corona
Ketua Sementara DPRD Bacakan SK Usulan Pimpinan Defenitif
Winda Natalia Sampaikan Beberapa Catatan Terkait Raperda RPJPD 2025-2045

PALANGKA RAYA,GK-Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia memngatakan, pihaknya saat ini terus mencari solusi untuk mempercepat kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)-kartu indonesia sehat (KIS) bersama BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.
“Kita sudah melakukan rapat teknis yang merupakan tindaklanjut memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya,”ungkap Riban
Menurutnya, dalam MoU itu Palangka Raya ditargetkan sudah menjadi salah satu daerah yang mampu menuju universal healt converage (UHC) dengan cakupan kepesertaan JKN-KIS 95 persen per 1 Agustus 2018 dan 100 persen pada 2019 sesuai amanat undang-undang.
Sejalan dengan itu kata Riban, maka satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait untuk dapat membantu BPJS dalam mempercepat cakupan kepesertaan JKN-KIS.
“Misalnya dinas sosial khusus mendata warga miskin yang belum masuk program JKN-KIS gratis.Sedangkan dinas tenaga kerja mendata badan usaha untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS. Begitu pula dengan SOPD lain harus inventarisasi ‘celah’ apa yang harus dilakukan untuk membantu BPJS dalam mempercepat kepesertaan JKN-KIS,”cetusnya
Sebelumnya Kepala BPJS Cabang Palangka Raya, Elke Winasari, menjelaskan percepatan kepesertaan JKN-KIS ini merujuk intruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksaan program JKN dan Permendagri Nomor 134 tahun 2017 tentang perubahan permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018.
Dijelaskan, dikeluarkannya dua regulasi tersebut pasca digelarnya antara Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, para gubernur, bupati, dan wali kota pada 2017.sog

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!