PALANGKA RAYA,GK-Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan termas
PALANGKA RAYA,GK-Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan termasuk mencakup didalamnya jasa usaha kos-kosan, barak dan wisma. Hanya saja, untuk usaha kos-kosan, barak dan wisma diketahui pemiliknya banyak yang enggan melakukan kewajibanya untuk membayar bajak.
Hal tersebut mematik perhatian Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia. Dimana menurutnya para pengusaha kos-kosan, barak maupun wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Terlebih ketentuan dalam imlemetasinya sudah diatut dalam perda maupun perwali.
“Sebenarnya ini kewajiban kita bersama untuk melakukan pembayaran pajak, terlepas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanggungjawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,”ucap Riban, kemarin.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini, menyayangkan, rasa kepedulian dan tanggungjawab para pemilik usaha kos-kosan, barak dan wisma yang masih kurang. Itu dapat dilihat kata dia, masih adanya pemilik tempat penyewaan tersebut belum mendaftarkan diri.
“Kita berharap warga yang memiliki usaha kos-kosan, barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya. Ya setidaknya ada inisiatif untuk melaporkan dan mendaftarkan diri,”tandas Riban.
Kedepan lanjut Riban hal tersebut perlu mendapat perhatian pihaknya, terutama bagaimana mendorong serta mengajak para pemilik usaha penyewaan harus mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunannya usahanya kepada dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui
“Ya, ini tentu menjadi permasalah bila tidak diselaraskan. Maka itu harus segera dicarikan solusinya. Jika ada dampak maupun kendala persoalan para pemilik usaha kos-kosan, barak dan wisma, maka pemko siap memberikan solusi. Kita harus lakukan dengan pendekatan, bagaimana baiknya sehingga terdapatnya solusi,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H tidak menepis bahwa masih kurangnya partisipasi para pemilik usaha kos-kosan, barak dan wisma yang mendaftarkan usaha miliknya ke dinas bersangkutan.
“Ya kita menyayangkan, hal itu. Sudah semestinya para pemilik usaha kos-kosan, barak dan wisma mentaati kewajibannya mendaptarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),”cetusnya singkat.(sog)
COMMENTS