PKL Diminta Taati Aturan Yang Berlaku

PALANGKA RAYA,GK-Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia tampaknya tidak henti-hentinya untuk mengingatkan para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang ma

BPBD Fokus di Tiga Lokasi Paling Rawan Banjir
Sebanyak 350 Ibu Hamil Sudah Tervaksinasi
Inginkan SDM Unggul, Rektor UPR Uji Mahasiswa Program Doktoral.

PALANGKA RAYA,GK-Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia tampaknya tidak henti-hentinya untuk mengingatkan para pedagang kreatif lapangan (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan terutama pada jalur atau kawasan yang selama ini telah dilarang sebagai tempat PKL melakukan aktivitas
“Kan sudah jelas berjualan dibahu jalan, maupun diatas trotoar telah dilarang. Namun kita lihat masih ada para PKL yang tidak mengindahkan larangan. Tentu kita sangat menyayangkan akan hal tersebut,” ucap Riban, kemarin.
Menurutnya pemerintah kota (Pemko) tidaklah kurang dalam melakukan upaya memfaslitasi, para PKL berjualan.
“Contohnya kita telah menyediakan fasilitas bagi para penjual burung untuk bisa menempati blok yang ada di Pasar Kahayan. Tapi nyatanya,lagi-lagi disayangkan masih ada para PKL (penjual burung) yang menggelar lapak-lapaknya dibahu jalan. Itu bisa kita lihat di Jalan Tjilik Riwut,”tandasnya
Seharusnya kata Riban, fasilitas yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh para pedagang bukan mengabaikanya, dengan alasan kurangnya pelanggan di area tersebut.
“Rezeki itu sudah diatur, sebagaimana mestinya. Jadi jangan takut dimanapun berjualan yang nama pelanggan pasti akan datang,” ujarnya.
Masih ngeyelnya sejumlah PKL yang menggelar jualannya dijalur-jalur yang dilarang tersebut kata Riban, maka tak bisa menjadi contoh yang baik untuk pedagang lainnya. Sebab itulah bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait tidak akan membiarkan begitu saja
“Jelas, bila dibiarkan nantinya bisa saja menimbulkan kecemburuan dari pedagang lain. Bahkan dampaknya akan semakin banyak PKL yang ikut-ikutan membuka lapaknya di kawasan yang dilarang tersebut,”tukasnya.
Setidaknya imbuh Riban, para PKL harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Terlebih pihak UPT pasar tradisional yang ada, seperti UPT Pasar Kahayan maupun Pasar Datah Manuah sudah menyediakan blok yang masih banyak tersedia.
“Kita selalu menerapkan sikap tegas, demi penataan wajah ‘Kota Cantik” ini selalu dapat berjalan dengan baik. jika terdapat PKL yang berjualan disepanjang jalan yang dilarang, maka pihak terkait seperti Satpol PP akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai aturan yang ada,”tegas Wali Kota Palangka Raya dua periode tersebut.(sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!