Masyarakat Strata Mampu Dihimbau Tidak Gunakan LPG 3 Kg

PALANGKA RAYA,GK-Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran nomor 700/2948/II.3/DESDM tentang penggunaan l

Moda Angkutan Penyeberangan Masih Jadi Andalan di Gunung Mas
Bak Seorang Pendekar, Tokoh Masyarakat Ini Nyatakan NKRI Harga Mati
Hindari Konten Berbau Pornografi

PALANGKA RAYA,GK-Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran nomor 700/2948/II.3/DESDM tentang penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg untuk tidak digunakan oleh masyarakat atau kalangan kategori atau strata mampu.
Dalam surat edaran ini hanya masyarakat yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp1,5 juta per bulan dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa boleh menggunakan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Sedangkan untuk masyarakat mampu disarankan untuk segera beralih menggunakan gas LPG non subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Adapun kategori masyarakat dari kalangan mampu yang tidak boleh menggunakan gas LPG 3 Kg adalah ASN dan TNI/Polri.
Selain itu pegawai BUMN/BUMD, pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.
Tujuan diterbitkannya surat edaran per 29 Desember 2017 ini guna mengantisipasi agar penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukannya sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini pendistribusian LPG Kg yang merupakan gas tertentu adalah LPG yang kemasannya, volume atau harganya tertentu seperti pengguna atau penggunaannya diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Surat edaran gubernur ini juga ditembuskan kepada Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Bupati dan Walikota seluruh Kalimantan Tengah, Branch Manajer Kalbarteng PT Pertamina, Polda Kalimantan Tengah, Korem 102 Panju Panjung, dan Junior Sales Excecutive PT Pertamina Rayon Kalimantan Tengah.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, menyambut baik dikeluarkannya surat edaran ini. Menurutnya melalui surat edaran tersebut adalah untuk mengingatkan lagi jika LPG 3 Kg memang untuk masyarakat kurang mampu.
“Kita berencana akan melakukan pengawasan pendistribusian maupun penjualan gas LPG 3 Kg pasca dikeluarkannya surat edaran ini. Kita berharap masyarakat dari kalangan mampu sadar diri untuk tidak membeli gas 3 Kg,”ucapnya dengan singkat.(ard)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!