Palangka Raya, GK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan menempatkan jaksa terpilih dan berpengalaman dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau
Palangka Raya, GK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan menempatkan jaksa terpilih dan berpengalaman dalam tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu Pilkada Kalteng 2018. Diharapkan tim ini mampu menangani kasus pelanggaran dan sengketa hukum Pilkada sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Kepada GK, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Adi Sutanto Kamis (18/01/2018) menegaskan, Kejaksaan terlibat dalam rangka mendukung demokrasi dan menciptakan pemilu yang jujur , adil dan bermartabat. Saat ini tengah dipersiapkan pembentukan Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu yang berperan menyelesaikan kasus , pelanggaran dan sengeketa terhadap pilkada 2018 .
Gakumdu, jelasnya, terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian akan ditempatkan jaksa pilihan yang memiliki pengalaman dan kredibilitas tinggi menyelesaikan perkara pemilihan umum.
“Gakumdu hanya memiliki waktu pemberkasan 14 hari sementara jaksa memiliki waktu tiga hari melengkapinya. Jika sudah dinyatakan lengkap , dalam waktu lima hari harus dilimpahkan ke pengadilan, sementara di pengadilan memakan waktu 7 hari saja untuk mendapatkan keputusan”, terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah telah menginisiasi rencana pembentukan Gakumdu saat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan atau Forkominda. Diharapkan dengan sinergitas penegak hukum, penyelenggara pemilu dan unsur pimpinan daerah dapat mendukung pelaksanaan pilkada aman, tertib dan kodusif. (sog)
COMMENTS