KASONGAN ,GK- Seorang wanita bernama Diana Mariana binti Mansur (36), tertangkap oleh Polres Katingan setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlar
KASONGAN ,GK- Seorang wanita bernama Diana Mariana binti Mansur (36), tertangkap oleh Polres Katingan setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang, Rabu (17/1/2018)
Diana warga asal Pundu, yang saat ini beralamat di jalan Samba Km.04 Rt. 24 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir kini harus berurusan dengan Kepolisian Res Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnawardi, mengatakan bahwa awal daripada didapatkanya wanita yang mengedar obat-obatan ini saat mendapatkan info, bahwa ada seorang perempuan yang sering mengedarkan obat carnophen/zenit di daerah jalan Samba km. 04 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Dirinya menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya segera melakukan pemantauan di sekitar TKP.
“Ketika anggota kami melakukan pemantauan di TKP, dan melihat Agustaf alias Agus bin Sepdi (34), keluar dari rumah Diana tersebut langsung didatangi dan dilakukan penggeledahan terhadap Agus,”Ujarnya
Dari hasil penggeledahan itu lanjutnya, telah ditemukan didalam saku sebelah kiri celana obat carnophen/zenit sebanyak 10 butir, dari pengakuan Agus bahwa ia membeli obat tersebut dari Diana seharga Rp. 120.000.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba segera menuju mendatangi tersangka, ketika di rumah tersangka juga disaksikan ketua Rt dan segera dilakukan penggeledahan didalam serta dipekarangan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Diana diantaranya, 2 paket Narkotika jenis Shabu dgn berat kotor 1,30 Gr, 232 butir obat dextro, 65 butir obat PCC,
38 butir obat carnophen/zenit, 12 plastik klip bening ukuran 3×5, 45 lembar plastik klip bening ukuran 6×4, 1 amplop warna putih, 15 lembar uang pecahan
Rp. 100.000, 22 lembar uang pecahan
Rp. 50.000, 1 lembar uang pecahan
Rp. 20.000, 6 lembar uang pecahan
Rp. 10.000, 4 lembar uang pecahan
Rp. 5.000, 1 lembar uang pecahan
Rp. 2.000, 1 buah HP merk SUNBERRY warna putih, 1 buah HP merk NEXCOM warna hitam, 1buah dompet warna coklat, 1 buah tas kecil warna coklat, dan 1 buah tas kecil motif belang belang dominan warna merah.
“Tersangaka dan arang bukti telah dibawa dan diamankan ke kantor Polres Katingan, agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009,”Ucap Kasat Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnawardi
Atas kejadian itu, Kasat Resnarkoba Polres Katingan bersama anggota akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengusut dari mana asalnya obat Charnophen Zenit, PCC, Dektro dan Narkotika jenis sabu.
(Tobu)
COMMENTS