Mofit Menyebut Pendidikan Jadi kebutuhan Utama

PALANGKA RAYA,GK-Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sedang

Pasangan Pelajar SMP di Palangka Raya Gugurkan Janin Hasil Hubungan Asmara
KONI Kalteng Peduli Warga Terdampak Covid-19
Ada apa, DPRD Kapuas Didatangi Anggota DPRD Kota Banjarbaru?

PALANGKA RAYA,GK-Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan di ayat 3 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
“Untuk mencapai tujuan sebagaimana perundang-undangan tersebut, maka sangat diperlukan adanya komitmen yang utuh antara Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dengan DPRD kota, agar kebijakan untuk memajukan pendidikan di kota ini menjadi kebutuhan yang utama,”ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, Selasa (16/1).
Dikatakan Mofit sebagai upaya mendukung memajukan pendidikan, maka salah satu dari upaya itu adalah memperhatikan peningkatan kesejahteraan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Tidak bisa dipungkiri, guru memegang peranan utama dalam membentuk karakter anak didik, perannya tidak bisa digantikan oleh tekhnologi canggih. Begitu besarnya arti guru, maka sudah selayaknya perhatian besar diberikan,”tuturnya.
Perhatian tersebut lanjut Mofit dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada para pendidik dengan berbagai peluang, salah satunya bagaimana guru mampu meraih sertifikasi profesi guna memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, termasuk dukungan akan penghasilan atas kebutuhan hidup. Bila itu terpenuhi, maka guru dapat memiliki kemampuan profesional dalam mengembangkan potensi peserta didik.
“Memang selama ini, upaya permohonan guru yang meminta alih tugas dari profesi guru kejabatan struktural, termasuk permohonan pindah kesekolah-sekolah tertentu, kerap menjadi persoalan. Bila banyak guru meminta alih tugas, maka akan berdampak pada pemerataan jumlah guru. Ini yang perlu dicermati bersama,”ujar Mofit.
Secara umum tambah Mofit, upaya mengatasi permasalahan guru saat ini menjadi pekerjaan penting untuk dilakukan, manakala menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan utama. Terutama bagaimana para pendidik itu dapat digiring untuk memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan komptensi profesional.
“Semua ini perlu dilakukan pembenahan, termasuk kebijakan terkait mekanisme kelebihan dan kekurangan guru. Terpenting lagi dukungan untuk alokasi anggaran yang dilakukan, benar-benar harus memadai, manakala keinginan mewujudkan pendidikan sebagai kebutuhan utama,”tutupnya.(sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!