Terkait Mahar Politik, Panwaslu Panggil JO-YO

PALANGKA RAYA,GK-Kicauan dari bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya Jhon Crisli dan Maryono tentang dugaan mahar politik da

Duwel: Potensi Wisata di Setiap Daerah Hendaknya Dapat Lebih Dimaksimalkan
Pengurus BAZNAS Barsel Dilantik, Ini Pesan Bupati
Kepatuhan PBS untuk Menyediakan Lahan Plasma Jadi Sorotan Legislator Kalteng

PALANGKA RAYA,GK-Kicauan dari bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya Jhon Crisli dan Maryono tentang dugaan mahar politik dalam tubuh partai pengusung, dimana pada akhirnya, akibat adanya mahar politik itu, menyebabkan keduanya gagal untuk maju mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada Kota Palangka Raya.
Dalam perkembangannya, ternyata pernyataan yang dilontarkan keduanya menarik halayak publik. Terlebih terkuaknya hal tersebut melalui beberapa media lokal yang ada di Kalteng.
Pembicaraan tentang mahar politik ini juga mematik perhatian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya yang kemudian berniat untuk menyelidiki dugaan mahar politik tersebut melalui bukti-bukti yang kuat
Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endarwati, mengatakan bahwa pihaknya besok (hari ini red), Selasa (16/1), akan mengundang kedua pasangan tersebut untuk dimemintai keterangan terkait pengakuan mereka berdua beberapa waktu melalui media.
“Sejauh ini memang belum ada laporan kesini, seharusnya mereka (Jhon Crisli – Maryono) melapor karena ini juga masuk tanggung jawab kami, dengan itu kami ber inisiatif memanggil Jhon Crisli – Maryono (JO-YO) untuk dimintai keterangan terkait informasi yang disampaikan dimedia,” ucapnya saat ditemui dirungannya, Senin (15/1).
Menurut Endarwati, apabila apa yang disampaikan Jhon Crisli – Maryono mampu dipertanggungjawabkan dan memiliki bukti yang kuat, maka Panwaslu akan mengkaji terlebih dahulu apakah hal tersebut sudah masuk pidana atau tidak. Apa bila terbukti maka Panwaslu akan menyerahkan berkas tersebut kepada sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu itu sendiri kata dia, adalah bentuk kerjasama pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam wadah sentra penegakan hukum terpadu, terutama untuk menangani pelanggaran pidana pemilu
“Apa bila nantinya bisa ditindak lanjuti, maka akan berkenaan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 187 ayat D tentang mahar politik. Disitu juga ancaman hukumannya tidak main-main dengan kurungan 72 bulan dan denda 200 juta. Ini berlaku, baik untuk yang menjanjikan dan memberi akan terkena,”tegas Endarwati.
Bahkan, terangnya lagi, apabila nantinya keterangan kedua orang yang dipanggil akan mengarah kepada parpol maka pihak Panwaslu akan memangil juga pihak parpol.
“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan parpol akan dilakukan apabila keterangan yang mereka sampaikan itu akan mengarah kesana, kita tunggu saja bagaimana nanti keterangan apa yang Jo-Yo sampaikan,”tutupnya.(krn//sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!