Pulang Pisau,GK-Polres Pulang Pisau, AH (26) seorang pemuda warga Desa Tamban Baru Timur RT. 02 Kecamatan Catur Kabupaten Kapuas, Kalteng diaman
Pulang Pisau,GK-Polres Pulang Pisau, AH (26) seorang pemuda warga Desa Tamban Baru Timur RT. 02 Kecamatan Catur Kabupaten Kapuas, Kalteng diamankan di Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pulang Pisau AKBP. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Ujang Kustarman kepada Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Selasa (07/11/2017) pukul 06.00 WIB.
AH diamankan personel Polsek Sebangau Kuala pada saat melaksanakan razia di jalan Poros L 39 PT. BAFM Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulpis karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa ijin yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, Sabtu (04/11/2017) pukul 23.30 WIB.
“Pria lulusan SMP ini melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutur Kapolsek Sebangau.
Untuk diketahui, kegiatan razia ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
Saat ini pemilik sajam dan barang bukti satu buah sajam jenis pisau badik satu buah celana panjang warna biru masih diamankan di Polsek Sebangau Kuala untuk diproses secara hukum yang berlaku. (Mrt)
COMMENTS