Paket Sabu Ke Oknum ASN Korem 102 Dikendalikan Sorang Napi

Palangka Raya , GK - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur Korem 102 dan juga oknum polisi Polres Palangka Raya yang ditangkap dan diamankan BNN Pro

Polda Kalteng Dalami Arah Penyaluran 3,7 Juta Butir Carnophen
Melalui Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Oknum Mantan Kades di Lamandau Bisa Dibuka Kembali
Polda Kalteng Prediksi Pengungkapan YB Jadi Kerawanan Politik Tahun 2018

Palangka Raya , GK – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur Korem 102 dan juga oknum polisi Polres Palangka Raya yang ditangkap dan diamankan BNN Provinsi Kalimantan Tengah ternyata digerakkan oleh salah satu napi Lapas narkotika di Kasongan. Oknum ASN Korem yang berinisial R dan oknum anggota polisi Polres Palangka Raya berinisial MD sebelumnya berhasil diamankan BNNP dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua rumah berdekatan masing masing di Jalan Manyar no.37 dan Jalan Manyar nomor 279.


Kepada GK , Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, AKBP  I Made Kariada Jumat (20/10/2017) menjelaskan penangkapan bermula  pada 4 Oktober 2017 silam setelah jajaran BNNP mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket shabu melalui sebuah biro ekspedisi. Paket tersebut dikirim dan dipesan dari Sumatera Utara menuju Palangka Raya melalui pesawat . Setelah turun barang itu di biro ekspedisi yang berkantor di jalan Seth Adji Palangka Raya, pada 5 Oktober 2017, aparat BNNP Kalteng segera berkoordinasi dengan pihak biro ekspedisi tersebut dan ikut membuntuti pengantaran  ke Jalan Manyar nomer 37 km 7 Perumahan Bumi Palangka Raya. Barang tersebut diterima seorang perempuan berinisial R yang kemudian diamankan setelah menandatangani resi penerimaan paket.
Kemudian satu paket berikutnya dikirim ke rumah yang tak jauh letaknya yakni di Jalan Manyar no. 279, RT 5, RW 12 dengan pemilik atas nama RL yang diterima seorang laki laki bernama MD. Kedua paket itu masing masing dimasukan dalam sebuah sepatu yang saling berpasangan , di sepatu pertama terdapat shabu seberat kotor 110,52 gram  dan sepatu kedua shabu seberat kotor 110,52 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP , kami  juga menemukan lagi satu bungkus Kristal shabu  berat kotor 2,01 gram kotor dan beberapa bendel plastik,  1 buah timbangan , 1 buah kotak kacamata , satu buah tutup bong, dua  buah pipet kaca , 2 buah  korek api, 2 buah sendok shabu dan 1 buah tas kecil warna hitam”, tukasnya.

 BNNP Kalteng segera mendapati fakta bahwa perempuan berinisial R merupakan salah satu oknum staf Korem 102 sementara MD merupakan oknum anggota kepolisian Polres Palangkaraya.

Dari pemeriksaan yang dihimpun petugas , pengiriman paket itu dikendalikan dan digerakkan  2 orang napi di lapas narkotika Kasongan berinisial AL  .

“AL adalah suami dari RL dimana RL diketahui pernah tercatat sebagai pengguna yang pernah direhabilitasi di sebuah panti rehabilitasi Ridho”, imbuhnya.

 Dari informasi yang ada, komplotan ini baru sekali melakukan aksi pengiriman barang yang akhirnya tercium aparat BNNP Kalteng. Untuk selanjutnya, BNN Provinsi Kalteng akan menindak lanjuti penangkapan ini dengan menyusun berkas untuk dinaikkan ke pengadilan. Kedua oknum aparat ini, nantinya akan diikutkan dalam peradilan umum karena melakukan tindak pidana. (Sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!