Palangka Raya , GK - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur Korem 102 dan juga oknum polisi Polres Palangka Raya yang ditangkap dan diamankan BNN Pro
Palangka Raya , GK – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur Korem 102 dan juga oknum polisi Polres Palangka Raya yang ditangkap dan diamankan BNN Provinsi Kalimantan Tengah ternyata digerakkan oleh salah satu napi Lapas narkotika di Kasongan. Oknum ASN Korem yang berinisial R dan oknum anggota polisi Polres Palangka Raya berinisial MD sebelumnya berhasil diamankan BNNP dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua rumah berdekatan masing masing di Jalan Manyar no.37 dan Jalan Manyar nomor 279.
Kepada GK , Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, AKBP I Made Kariada Jumat (20/10/2017) menjelaskan penangkapan bermula pada 4 Oktober 2017 silam setelah jajaran BNNP mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket shabu melalui sebuah biro ekspedisi. Paket tersebut dikirim dan dipesan dari Sumatera Utara menuju Palangka Raya melalui pesawat . Setelah turun barang itu di biro ekspedisi yang berkantor di jalan Seth Adji Palangka Raya, pada 5 Oktober 2017, aparat BNNP Kalteng segera berkoordinasi dengan pihak biro ekspedisi tersebut dan ikut membuntuti pengantaran ke Jalan Manyar nomer 37 km 7 Perumahan Bumi Palangka Raya. Barang tersebut diterima seorang perempuan berinisial R yang kemudian diamankan setelah menandatangani resi penerimaan paket.
Kemudian satu paket berikutnya dikirim ke rumah yang tak jauh letaknya yakni di Jalan Manyar no. 279, RT 5, RW 12 dengan pemilik atas nama RL yang diterima seorang laki laki bernama MD. Kedua paket itu masing masing dimasukan dalam sebuah sepatu yang saling berpasangan , di sepatu pertama terdapat shabu seberat kotor 110,52 gram dan sepatu kedua shabu seberat kotor 110,52 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP , kami juga menemukan lagi satu bungkus Kristal shabu berat kotor 2,01 gram kotor dan beberapa bendel plastik, 1 buah timbangan , 1 buah kotak kacamata , satu buah tutup bong, dua buah pipet kaca , 2 buah korek api, 2 buah sendok shabu dan 1 buah tas kecil warna hitam”, tukasnya.
BNNP Kalteng segera mendapati fakta bahwa perempuan berinisial R merupakan salah satu oknum staf Korem 102 sementara MD merupakan oknum anggota kepolisian Polres Palangkaraya.
Dari pemeriksaan yang dihimpun petugas , pengiriman paket itu dikendalikan dan digerakkan 2 orang napi di lapas narkotika Kasongan berinisial AL .
“AL adalah suami dari RL dimana RL diketahui pernah tercatat sebagai pengguna yang pernah direhabilitasi di sebuah panti rehabilitasi Ridho”, imbuhnya.
Dari informasi yang ada, komplotan ini baru sekali melakukan aksi pengiriman barang yang akhirnya tercium aparat BNNP Kalteng. Untuk selanjutnya, BNN Provinsi Kalteng akan menindak lanjuti penangkapan ini dengan menyusun berkas untuk dinaikkan ke pengadilan. Kedua oknum aparat ini, nantinya akan diikutkan dalam peradilan umum karena melakukan tindak pidana. (Sogi)
COMMENTS