Polda Kalteng Persilahkan Yansen Binti Ajukan Praperadilan

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu Palangka Raya, GK - Polda Kalimantan Tengah mempersilahkan pihak tersangka Yansen Binti untuk mengajuka

Sampaikan RAPBD 2023, Fairid Ingatkan OPD Bekerja Keras
Sesalkan Pelajar Terjerumus Narkoba
Pengembangan Pariwisata Harus Didukung Masyarakat
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu
Palangka Raya, GK – Polda Kalimantan Tengah mempersilahkan pihak tersangka Yansen Binti untuk mengajukan praperadilan terhadap kasus pembakaran 7 bangunan SD di Palangka Raya. Polda Kalteng menilai hal itu merupakan hak dari tersangka . Walau demikian praperadilan tidak berarti menyelesaikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu kepada GK, Selasa (10/10/2017). Dijelaskan polisi berpangkat melati dua ini, praperadilan adalah hak dari pihak yang dilakukan penuntutan dan penyidikan, pada saat kepolsian melakukan penyidikan untuk diteruskan kepada penuntutan.

Di masa proses penyidikan ada mekanisme mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan dan pengiriman berkas perkara . Semuanya tidak lepas dari kerjasama dengan Crime justice Sistem elaborasi antara kepolisian , kejaksaan dan pengadilan.

“ Mekanisme yang dilakukan sesuai UU nomer 8 tahun 1981 tentang KUHAP sebagai acuan penyelidikan sesuai acuan Kapolri dan sudah dilaksanakan.  Jika dalam perkara memiliki unsur menyelidiki perkara maka sah untuk dilakukan penyelidikan”, terangnya.

Untuk itu,  Polda Kalimantan Tengah mempersilahkan pihak tersangka atau keluarganya mengajukan pra peradilan, namun semua itu tidak berarti menyelesaiakan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pambudi juga menjelaskan,  dalam waktu dekat, kemungkinan akan ada pelimpahan kasus Yansen Binti kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini akan sangat bergantung keputusan dan kebijakan dari tim penyidik, Mabes Polri dan juga sistem peradilan yang berlaku. Polda Kalteng mengikuti kebijakan dan keputusan yang akan diambil sesuai sistem dan pranata yang ada.

Polda Kalteng tidak akan mempersalahkan jika nantinya peradilan dilangsungkan di Jakarta atau malah di Palangka Raya.  Polisi siap menjalankan tugas dan kebijakan tersebut di mana saja dan kapan saja. 

“Kami tidak boleh memprediksi dasar kebijakan untuk mengadili Yansen Binti  di Jakarta apakah karena  alasan stabilitas atau tidak . Apapun alasan diambilnya keputusan dan pertimbangan tersebut haruslah dilaksanakan dan apapun yang diambil haruslah dihormati”, tegasnya.

 Jika nantinya sudah dilempar ke Kejaksaan, maka proses penyelidikan kepolisian sudah selesai dan polisi tak lagi ikut campur dalam langkah selanjutnya. (mrt/sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!