Bartim,GK-Polres Barito Timur Satlantas Polres Barito Timur (Bartim),kembali melakukan penertiban lalu lintas di depan kantor Polsek Dusun Timur jalan
Bartim,GK-Polres Barito Timur Satlantas Polres Barito Timur (Bartim),kembali melakukan penertiban lalu lintas di depan kantor Polsek Dusun Timur jalan Ahmad Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng, Selasa (3/10/2017) pukul 06.30 hingga pukul 07.45 WIB.
Dalam kegiatan razia lalu lintas ini sebanyak 9 pelanggar lalu lintas terjaring dan mendapat surat e-Tilang dari petugas. Dari 9 pelanggar lalu lintas itu Polisi lalu Lintas Polres Bartim mengamankan barang bukti tilang berupa 3 unit sepeda motor, 4 lembar STNK sepeda motor dan 1 lembar SIM A dan 1 lembar SIM C. Penertiban lalu lintas ini merupakan tugas Satlantas Polres Bartim, guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakan lalu lintas di Kabupaten Bartim khususnya di kota Tamiang Layang,â kata Kasat Lantas Polres Bartim AKP Marsono yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Kasatlantas juga menambahkan, penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang adalah upaya Polisi untuk memberi efek jera sehingga kedepannya masyarakat menjadi tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan berlalu lintas di jalan. Bagi pelanggar yang telah diberikan surat e-Tilang dapat melakukan pembayaran denda tilang ke Kas Negara melalui Bank BRI atau melalui mesin ATM setelah mendapat sms jumlah denda tilang sesuai pelanggaranya.Setelah melakukan pembayaran denda pelanggar dapat mengambil barang bukti di kantor Satlantas Polres Bartim dengan menunjukan bukti pembayaran, atau pelanggar juga dapat langsung menghadiri sidang dipengadilan sesuai hari dan tanggal yang tertera di surat tilang, jelasnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini kesadaran tertib lalu lintas di Kota Tamiang Layang semakin meningka semua orang dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan. (Mrt)
COMMENTS