Palangka Raya ,GK - Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan prostitusi dan perdagangan manusia melalui Teknologi Informasi dengan

Kepada sejumlah wartawan, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/09/2017) menjelaskan, dua orang tersangka merupakan warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Keduanya disangkakan telah memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul seseorang untuk dipekerjakan sebagai seks komersial”, tuturnya.
Jaringan ini beroperasi memanfaatkan teknologi informasi yakni melalui aplikasi on line berbasis chat yakni Bee Talk. Dalam chat tersebut tersangka melakukan transaksi, negosiasi dan kesepakatan hingga merealisasikannya ke salah satu hotel di Palangkaraya. Polisi meyakini, ada koneksi dan link tertentu dalam jaringan ini sehingga akan dibongkar lebih jauh. Direskrimum Polda Kalteng akan berkerja bersama Tim Cyber untuk mengendus keberadaan koneksi yang lebih besar di belakangnya..
Dalam rilisnya, polisi membeberkan barang bukti yang berhasil disita dari korban yakni baju hitam, celana dalam, 1 BH, 5 buah kondom, dan 1 unit hp .
“Sementara barang bukti yang didapati dari tersangka adalah tiga lembar kuitansi transaksi pembayaran hotel, uang sebesar Rp. 1 .700.000 hasil dari transaksi dan dua kunci kamar hotel”, jelas Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko.
Lebih jauh dijelaskan, jaraingan ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Pada masing masing tersangka nantiya akan dikenakan UU nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pada pasal 2 ayat 1. Ancaman perbuatan ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 120 juta rupiah. Sementara dalam KUHP,dikenakan Pasal 296 dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. (mrt/sogi)
COMMENTS