Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan tanggapan Fraks-Fraksi Gunung Mas,GK – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung
Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan tanggapan Fraks-Fraksi |
Gunung Mas,GK – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung Mas hari ini mengagendakan penyampaikan tanggapan, penjelasan ataupun Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 di Ruang Persidangan DPRD Kabupaten Gunung Mas Kamis, (7/9/2017).
Dalam kesempatan tersebut yang menghadiri Ketua DPRD Drs. H Gumer Ketua I Punding S Merang Ketua II Ristawati T. Alang, SH yang mewakili Kapolres Gunung Mas Dari Perwakilan Pabung Perwira Penghubung, Anggta DPRD, Sekretaris Dewan Drs. Sahidun serta Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kabupaten Gunung Mas.
Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan tanggapan Fraksi Partai PDIP Saudara Nomi Aprilia, S.Hut Juru bicara dari Partai Demokrasi Indonesia penjelasan atas Pandangan Umum dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang sumber daya air di sebutkan yang memberikan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, maka Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setuju dengan dibuatnya Peraturan Daerah mengenai permukiman pada sempadan sungai yang dipertahankan dan yang perlu direlokasi serta aturan lain yang berkaitan dengan permukiman lama serta pelestarian kawasan tersebut.
“Belum tuntasnya penanganan jalan dalam kota Kuala Kurun akibat anggaran yang tersedia pada DPA Dinas Pekerjaan Umum terbatas, disamping itu kita masih menangani jalan antara Kecamatan dan Desa, namun demikian untuk tahun 2018 kita mulai memprioritaskan jalan-jalan di dalam Kota kuala kurun. Imbuhnya,”
Penyampian selanjutnaya Ritawati T Alang, SH juru bicara dari Fraksi Demokrat, sebagia berikut Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada prisipnya setuju denagan ada dengan apa yang saudara sampaiakan. Badan Anggaran merupakan alat kelenkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan menurut perimbangan jumlah anggata tiap-tiap fraksi dan komisi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun Sidang. Dengan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari separuh Anggota DPRD. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama Bupati yang dapat diwakili oleh TPAD dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah Daerah mengenai Alikasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan OPD, melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan dikomisi mengenai rencana kerja dan anggaran OPD.
Bupati Gunung Mas juga menyampaikan tanggapan/penjelasan atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang saudara Polie L. Mihing, S.Pd Juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem, sebagai berikut. Target Pendapatan Asli sebesar Rp. 38.613.899,007,00 (tiga puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh rupiah), dapat tercapai sesuai rencana berdasarkan perhitungan potensi data wajib pajak dan retribusi Daerah serta penerimaan pada tahun yang lalu dan saya perintahkan kepada badan pengelola Pajak dan retribusi untuk bekerjasama dengan OPD terkait untuk mengitensifikasi penagihan sehingga penerimaan pada tahun ini dapat tercapai 100%.
Selanjutnya izinkan kami menyampaikan tanggapan atas pandangan umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan saudara Rodie A. Dohong juru bicara dari Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia sebagai berikut kami sampikan ucapan terimakasih kepada Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia. Pada prinsifnya dapat menerima untuk dibahas bersama antara pihak Eksekutif dan legislatif.
Bupati Gunung Mas Arton S Dohong dalam mengakhiri sambutannya dan menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran para Anggota Dewan yang terhormat. Sesungguhnya, melalui keseluruhan pandangan umum para Anggota dari Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan yang Terhormat, merupkan masukan wawasan demi tercapainya pembangunan yang pada gilirannya memperkaya perbendaharaan pembahasan menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama. Kiranya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017 tersebut dapat daibahas lebih lanjut pada rapat-rapat gabungan komisi bersama antara Dewan yang terhormat selaku pihak Legislatif denagan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas selaku pihak Eksekutif, sehingga dapat diselesaikan sampai pada penetapannya menjadi Peraturan Daerah.
“Denagan semangat Isen Mulang, maju terus pantang Mundur dan tidak mengenal menyerah serta dengan semangat “Hapkat Mangatang Utus” mari kita jaga kita tata Kabupaten Gunung Mas, Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang kita cintai ini kita bangun, semangat kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang,” tendasnya.(sog)
COMMENTS