Yansen Binti Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung SD,Senin (4/9/2017)Palangka Raya,GK-Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum)Polda Kalteng mem
Yansen Binti Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung SD,Senin (4/9/2017) |
Palangka Raya,GK-Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum)Polda Kalteng memeriksa Yansen Binti anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yang juga sebagai Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) diperiksa terkait kasus pembakaran 7 Sekolah Dasar Negeri Palangka Raya Kalimantan Tengah Senin (4/9)
Sebelumnya pihak Penyidik Polda Kalteng sudah mengirim dua kali surat pemanggilan kepada Yansen Binti untuk diperiksa sebagai saksi. Sebagai pejabat negara dan tokoh masyarakat tentunya Ia menghormati proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan Akhirnya Senin (4/9/2017) didampingi Pengacaranya Sukah L Nyahun mendatangi penyidik Direskrimun Polda Kalteng,pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 11.30WIB untuk makan siang.Kemudian pemeriksaan berkelanjutan dari sore hingga tengah malam pemeriksaan masih berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Kalteng akhirnya Yansen Binti statusnya dari saksi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Ihwal penetapan sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng,AKBP Pambudi Rahayu didampingi Wakil Direktur Reserse Umum Polda Kalteng AKBP Alfian Nasution.
Ditambahkan Pambudi,hingga saat ini pemeriksaan sebagai tersangka masih berlanjut dan untuk sementara berdasarkan kesesuaian dari keterangan saksi lainnya Yansen Binti berperan ikut serta dilapangan,Penetapan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ditambahkan Pambudi,hingga saat ini pemeriksaan sebagai tersangka masih berlanjut dan untuk sementara berdasarkan kesesuaian dari keterangan saksi lainnya Yansen Binti berperan ikut serta dilapangan,Penetapan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup.
Untuk diketahui sebelumnya Polisi telah menahan 7 orang tersangka pembakaran gedung sekolah dasar negeri. Mereka dijerat pasal pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan penjara 12 sampai 15 Tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Yansen Binti Langsung dibawa Tim Penyidik ke Mabes Polri Jakarta melalui jalur udara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Mrt/sogi)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Yansen Binti Langsung dibawa Tim Penyidik ke Mabes Polri Jakarta melalui jalur udara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Mrt/sogi)
COMMENTS