Polda Kalteng Tetapkan 4 Tersangka Tambahan Pembakaran SD

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko Palangka Raya, GK - Polda Kalimantan Tengah kembali menetapkan empat orang pembakar sekolah das

Akhiri Masa Jabatan, Fairid – Umi Pamit
Paripurna Intern Digelar untuk Majukan Jadwal Reses
Dukung Pengembangan Ekonomi Digital
Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Anang Revandoko
Palangka Raya, GK – Polda Kalimantan Tengah kembali menetapkan empat orang pembakar sekolah dasar di Kota Palangkaraya. Setelah sebelumnya telah diamankan tiga tersangka berinisial, SR, OG alias FA dan IG, kali ini, bersama Mabes Polri, Polda Kalimantan Tengah telah menciduk dan mengamankan empat orang tersangka berinisial DD (42 tahun ) , SY (35 tahun), DY (42 tahun ) dan NR (48 tahun).

Dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng terkait perkembangan kasus pembakaran SD , Selasa (22/08/2017) Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Anang Revandoko menjelaskan empat tersangka tambahan yang diamankan ini merupakan perencana di balik aksi pembakaran di 7 gedung SD yang terbakar di Palangkaraya. Keempatnya diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Diponegoro yang diketahui merupakan orang tua salah satu anggota DRPD Kalteng, berinisal YB. Sehingga ketujuh orang ini dapat disebut operator lapangan pembakaran.

Selain empat orang yang diamankan, polisi juga mengamankan sebuah jeriken, botol minuman 150 mililiter berbau bekas minyak tanah, dan kendaraan milik pelaku yakni sepeda motor merk Vario, Kawasaki, Mio dan Suzuki Sprin serta uang sebesar Rp. 5.535.000,00 termasuk surat lainnya.  Selain itu diamankan pula sejumlah berkas berupa buku yang berada di kediaman, serta pakaian organisasi diduga bertuliskan Gerdayak juga turut dibawa pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Ketua RW 02/RT 02, Kelurahan Panarung dan Ketua RT 02/RW 02 juga ikut dihadirkan dalam proses penangkapan ini”, jelas Kapolda.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Kalimantan Tengah juga membantah pelibatan anggota Densus 88 dalam proses penangkapan. Dinyatakan, Polda Kalteng mengikut sertakan anggota Gegana Polda Kalteng ditambah tim Mabes Polri dari unsure identifikasi, laboratorium forensik dan  mobil analisa pidana. Ditambahkannya, walau ditangkap di rumah milik orang tua YB , jajarannya tidak menemukan sangkut paut dan bukti yang mengarahkan YB ikut terlibat.

“Nantinya ketujuh tersangka akan dengan pasal 187 junto 55 dengan ancaman 12 tahun untuk pasal 1 dan 15 tahun untuk ayat 2”, lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada awal Agustus 2017 lalu, Polda Kalteng telah mengamankan dua orang tersangka berinisial SR dan OG alias FA. Dalam pendalaman lanjutan, aparat berhasil menangkap tersangka tambahan berinisial IG . Hingga kini total telah didapati 7 tersangka yang semuanya masih bermotifkan tindak pidana murni dan melakukan aksi tersebut karena dibayar. (Sogi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!