Pelaksanan Tugas (Plt) Lurah Pulang Pisau, Karta Dipura PULANG PISAU,GK- Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Ke
Pelaksanan Tugas (Plt) Lurah Pulang Pisau, Karta Dipura |
PULANG PISAU,GK- Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir masih terkendala syarat atau berkas yang harus dilapirkan, salah satunya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksanan Tugas (Plt) Lurah Pulang Pisau, Karta Dipura, Selasa (1/8) mengatakan, bahwa terkait dengan MOU tiga Kementrian, yakni, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pertanahan dan Kementrian Tranmigrasi tentang program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017, Kelurahan Pulang Pisau mendaptkan alokasi sebanyak 3500 bidang tanah. Namun dari target 3500 bidang tanah kata Karta, Kelurahan Pulang Pisau baru dapat merealisasikan sekitar 1000 bidang tanah. ” Semula 2000 bidang tanah saja, lantas di tambah menjadi 3500 bidang tanah. Nah, sisa dari jatah PTSL di Kelurahan Pulang Pisau ini, akan di alihklan ke Desa Mintin, Anjir Pulang Pisau, Mentaren 1 dan Mentaren II, ” ujarnya
Lebih lanjut diungkapkan, sebenarnya minat dan keinginan masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini cukup banyak, hanya saja terkendala syarat yang harus dilampirkan, yakni bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena, salah satu syarat yang harus dilampirkan, selain surat pemilik (SP) juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan berkas yang masuk ini, masih banyak yang belum melampirkan bukti PBB. Sementara untuk biaya adminitrasi program PTSL ini lanjut Karta, Kalimantan Tengah masuk dalam katagori wilayah III dengan tarif yang telah di tentukan sebesar Rp. 250 ribu/bidang tanah.
” Tidak ada biaya tambahan dalam program PTSL ini, masyarakat hanya di pungkut biaya adminitrasi sebesar 250 ribu/bidang tanah, kalau ada oknum yang minta lebih dari biaya yang telah ditentukan, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, ” pungkasnya. ( Romi/Haris)
COMMENTS