Bupati Serahkan Pidato Penyampaian Raperda

Kuala Kapuas,GK - Rapat Peripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2017 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Rabu (19

Penembak Asal RBSC Juara Umum di Dandim CUP 1 di Kapuas
Free Buben Sebut, Penanganan Sampah Tanggungjawab Bersama
Korupsi Dana Covid-19 Bakal Dihukum Mati
Kuala Kapuas,GK – Rapat Peripurna ke 9 masa persidangan II tahun sidang 2017 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Rabu (19/7) pagi. Pada kesempatan tersebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan secara langsung pidato penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas  di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kapuas untuk diminta persetujuannya.
Dalam pidatonya orang nomor satu di Kota Air tersebut menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut akan disampaikan satu buah Raperda Kabupaten Kapuas tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2007 tentang tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
“Pencapaian satu buah rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2007 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu yang menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda ini adalah dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Ben.
Masih dalam kesempatan yang sama ia juga menerangkan mengenai ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang mana dalam peraturan Daerah tersebut mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. (hmskmf)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!